bernasnews — Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Warisan Budaya Cagar Budaya dan Panduan Arsitektur Bangunan di Kawasan Cagar Budaya Pakualaman, bertempat di Jambuluwuk Malioboro Hotel Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pemilik/pengelola/penanggung jawab Bangunan Warisan Budaya dan Cagar Budaya, LPMK di wilayah KCB Pakualaman, Lurah dan mantri Pamong Praja yang ada di KCB Pakualaman dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Menghadirkan nara sumber diantaranya Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti, S.Pi.; Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Ir. Aman Yuriadijaya, M.M., dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta Y. Benny Kristiawan, S.T., M.Sc. Para narasumber yang ahli dibidangnya ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan tentang bagaimana pengembangan kawasan cagar budaya yang tetap menjaga karakter kawasan.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta Yetty Martanti, S.Sos., M.M mengemukakan, bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini penting untuk dilakukan, Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai pelestarian dan perawatan bangunan baik yang berstatus Warisan Budaya maupun Cagar Budaya yang dimiliki oleh masyarakat.
“Hal ini tidak lepas bahwa masyarakat sebagai pemilik bangunan WBCB merupakan ujung tombak pelestarian bangunan-bangunan ini. Dan juga dalam setiap pembangunan diperlukan penyesuaian fasad bangunan agar selaras dengan kondisi di KCB,” kata dia.
Lanjut Yetty menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan sebagai sarana publikasi mengenai aturan-aturan arsitektur bangunan di Kawasan Cagar Budaya bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan pembangunan atau konstruksi. “Di Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) memiliki tim ahli (TP2WB) yang bertugas untuk memberikan arahan dan rekomendasi bentuk fasad bangunan yang akan didirikan. Masyarakat dapat bertanya dan berkonsultasi kepada tim tersebut dan tentunya tidak dipungut biaya,” tandasnya.
Cagar Budaya Aspek Penting Keistimewaan.
Dalam sosialisasi ini Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, M.M., menjelaskan, bahwa Kawasan Cagar Budaya merupakan aspek penting dari keistimewaan di DIY. Hampir 60 persen luas wilayah yang ada di Kota Yogyakarta merupakan Kawasan Cagar Budaya. Sehingga tata ruang yang ada ini dianggap istimewa dan menjadi modal bagi pertumbuhan pembangunan dan perekonomian.
“Oleh karena itu, perlindungan Cagar Budaya dan pertumbuhan perekonomian harus diharmonisasikan. Pelestarian Cagar Budaya harus dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi yang menguntungkan masyarakat Yogyakarta. Hal ini lantaran Yogyakarta punya potensi pelestarian Cagar Budaya berbasis kawasan. Sehingga dua aspek perlindungan Cagar Budaya dan pertumbuhan ekonomi tidak dipertentangkan,” ucap Aman.
Dikatakan, hal ini bisa dijalankan dengan penguatan aspek-aspek yang ada di dalam Kawasan Cagar Budaya. Harmonisasi kedua aspek tersebut bisa dilakukan dengan penguatan ekosistem. Semua stakeholder yang ada di dalam Kawasan Cagar Budaya didorong untuk terus melakukan kolaborasi dan komunikasi yang berkesinambungan. “Sehingga ditemukan cara-cara efektif untuk tetap melestarikan Cagar Budaya dan meningkatkan perekonomian,” lanjut Arman.
Pengembangan Cagar Budaya Harus Sesuai Aturan.
Pernyataan Sekda Kota Yogyakarta tersebut dikuatkan oleh Bambang Anjar Jalumurti, S.Pi., dari Komisi D DPRD Kota Yogyakarta yang menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang dan aturan-aturan mengenai Cagar Budaya semua kegiatan pelestarian haruslah berujung pada kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama bahwa pengembangan Cagar Budaya dapat juga mensejahterakan. Peningkatan ekonomi bukanlah tujuan utama pada pelestarian Cagar Budaya, namun efek positif atas lestarinya Cagar Budaya.” ungkap Bambang.
Tentunya setiap pengembangan Cagar Budaya yang dilakukan harus sesuai aturan yang berlaku. “Aturan mengenai perlindungan dan pelestarian mengenai Cagar Budaya dirasa sudah cukup lengkap dan kuat. Sehingga setiap orang yang ingin melakukan pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan Cagar Budaya harus mematuhinya,” tandas Bambang.
Sementara itu, Benny Kristiawan selaku narasumber dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta juga turut memaparkan strategi pengembangan dan pelestarian Kawasan Cagar Budaya yang selama ini dilakukan bersama Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta. Menurutnya, Kawasan Cagar Budaya dapat dilestarikan salah satunya dengan mempertahankan citra kawasan yang memiliki ciri gaya arsitektur yang berbeda-beda.
“Di Kota Yogyakarta ini terdapat 4 kawasan cagar budaya yang memiliki gaya arsitektur yang berbeda-beda di tiap kawasan. Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 tahun 2014, KCB Pakualaman memiliki gaya arsitektur Tradisional Jawa atau Indis. Hal ini dilandasi oleh sejarah Pakualaman yang dipengaruhi oleh keberadaan Kadipaten Pakualaman dan sebaran WBCB yang bergaya arsitektur Indis atau Tradisional Jawa, sehingga bangunan baru yang berada di KCB Pakualaman direkomendasikan untuk mengikuti gaya arsitektur tersebut”, ucap Benny.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat secara umum dan pemilik bangunan WBCB untuk dapat mengetahui kaidah-kaidah pelestarian dan perlindungan Cagar Budaya yang ada. Hal ini sebagai modal dasar masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keberadaan bangunan-bangunan bersejarah tersebut.
Bangunan-bangunan ini terus didorong agar bermanfaat bagi masyarakat yang tentunya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu, juga masyarakat diharapkan agar lebih memperhatikan citra Kawasan Cagar Budaya Pakualaman. Sehingga dalam setiap kegiatan pembangunan bangunan baru agar mematuhi kaidah atau panduan arsitektur yang ada, sebagaimana yang telah disampaikan pada sosialisasi ini. (*/ nun)












