bernasnews –– Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada 30 April, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta menyelenggarakan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan WP Badan untuk UMKM.
Acara ini diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di kantor setempat, Kamis (13/4/2023), dan didukung oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta.
Membuka acara ini, Wahyu Triatmojo, Koordinator Konsultan PLUT DIY dan Sibakul Jogja Dinas Koperasi dan UKM DIY, mengapresiasi acara ini. Menurutnya, saat ini UMKM sedang membutuhkan enam aspek penguatan supaya naik kelas: kelembagaan, keuangan, pemasaran, IT, SDM, dan kolaborasi.
“Kami minta nanti UMKM diajari bagaimana tips supaya bisa bayar pajak lebih banyak. Ajari juga bagaimana dari PTKP (pengusaha tidak kena pajak) menjadi PKP (pengusaha kena pajak). Supaya apa? Supaya kita bisa kaya,” pinta Wahyu disambut tepuk tangan peserta.
Menurut dia, saat ini, menjadi UMKM naik kelas sangat tidak mudah. Lebih-lebih dengan diberlakukannya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, usaha disebut UMKM harus beromset lebih dari Rp 5 miliar setahun. Tidak lagi Rp 300 juta seperti diatur UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Albertus Magnus Santosa menyambut baik permintaan tersebut. Menurutnya, adalah kewajiban IKPI membimbing UMKM melaporkan perpajakannya. IKPI juga berkomitmen menjadi konsultan pajak profesional sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Didampingi dua pengurus IKPI Cabang Yogyakarta Lukas Mulyono dan Prihargo Wahyandono, AM Santosa sekaligus meluruskan bahwa batas omset usaha yang dikenakan pajak adalah Rp 4,8 miliar—meski usaha dikategorikan sebagai UMKM ketika beromset lebih dari Rp 5 miliar. Sedangkan untuk perusahaan berbentuk CV dikenakan pajak berapa pun omsetnya, lalu 4 tahun setelah perusahaan berdiri dikenakan pajak 0.5% untuk omset lebih dari Rp 4,8 miliar. Sebab, sejak 2022 sudah diberlakukan PPh 25 badan.
Sekretaris IKPI Yogyakarta Prihargo Wahyandono kepada bernasnews mengemukakan, lembaganya menerjunkan banyak konsultan pajak resmi untuk mendampingi pelaku UMKM melaporkan pajak kali ini. Mereka adalah Trijoko, Sinta, Dila, Alex Aris, Heri, dan Janis. Bagi UMKM yang sudah siap data (dokumen, efin), mereka membimbing secara online. Sedangkan bagi UMKM yang belum siap mereka bimbing secara manual.
Temuan dari acara ini, sebagian besar pelaku UMKM belum memahami aspek perpajakan dengan baik. Ini kemungkinan yang membuat pelaku UMKM takut dengan pajak dan berpikir negatif tentang pajak. Umumnya hanya karena mereka belum tahu apa saja yang diperlukan untuk menyiapkan laporan perpajakan, yakni laporan rugi-laba dan neraca. Selebihnya menjadi mudah ketika mereka tertib dan jujur dalam pencatatan keuangan. “Pelaporan pajak untuk UMKM sudah sangat dimudahkan kok,” ujar AM Santosa. (*/mar)












