bernasnews – Perkara tak terima diserempet, seorang pria di Jogja berinisial JB (23) warga Sewon, Bantul yang berprofesi sebagai karyawan swasta mengajak rekannya merusak sekolah. Aksi tersebut menimbulkan sejumlah fasilitas di salah satu SMA yang terletak di Kota Yogyakarta mengalami kerusakan. Selain itu, security sekolah juga turut jadi korban.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya pada Selasa (10/1/2022) menyebut kejadian perusakan di SMA BOPKRI 1 Yogyakarta ini terjadi pada 24 Desember 2022 lalu. Menurut keterangan, aksi tersebut dipicu lantaran pelaku tak terima diserempet.
“Menurut pengakuan dari pelaku, dirinya terserempet oleh seseorang yang mengaku bersekolah di SMA Bopkri 1 Yogyakarta, sehingga pelaku tidak terima dan mendatangi sekolah SMA BOPKRI 1 Yogyakarta kemudian melakukan pengrusakan dan pengeroyokan,” ungkap Yuliyanto.
Kejadian perusakan ini bermula dari salah satu pelaku berinisial JB yang diserempet oleh orang tidak dikenal di Jalan Taman Siswa. Saat itu penabrak mengaku kepada pelaku bahwa dirinya bersekolah di SMA BOPKRI 1 Yogyakarta.
Kesal dengan insiden serempetan tersebut, JB lantas mengajak rekannya mendatangi sekolah yang terletak di Jalan Wardhani, Kotabaru tersebut. Mereka lantas melakukan pengeroyokan dan perusakan.
“Saudara JB mengajak temannya yaitu AI, JF dan G untuk mendatangi sekolah SMA BOPKRI 1 Yogyakarta kemudian melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap 2 orang satpam,” papar Yuliyanto.
Dua orang satpam berinisial HW dan WN menjadi korban dalam kejadian itu. Keduanya dilaporkan mengalami sejumlah luka di bagian tubuh.
“Dari peristiwa pemukulan tersebut korban korban WN mengalami luka retak di jari kelingking sebelah kanan dan lengan lebam-lebam, kemudian korban HS mengalami luka lebam di pipi sebelah kiri,” imbuhnya.
Tak cuma menganiaya petugas penjaga sekolah, pelaku juga sempat merusak fasilitas sekolah. Alhasil kaca jendela pos satpam, CCTV gerbang dan meja kaca serta keramik di lobby dan juga layar monitor mengalami kerusakan.
Usai melakukan penyelidikan, polisi lantas menetapkan 4 orang sebagai pelaku yang bertanggungjawab atas kerusakan itu. Ketiga pelaku yakni JB (23), AI (20) dan JF (18) yang berstatus pelajar berhasil diamankan. Sementara G masih dalam pencarian.
Adapun para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP terkait pengrusakan dan pengeroyokan.











