bernasnews – Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan DIY, Jumat (6/1) di Kantor BPK RI Perwakilan DIY. Penyerahan LKPD tersebut merupakan wujud berkomitmen untuk memenuhi amanat tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Widhi Widayat mengapresiasi konsistensi Pemkab Sleman dengan menjadi salah satu pemerintah daerah yang menyerahkan laporan lebih awal dibanding wilayah lainnya khususnya di DIY.
“Saya mewakili BPK RI Perwakilan DIY mengapresiasi Pemkab Sleman atas kinerja dan kerja kerasnya dalam menyusun laporan ini sehingga menjadi yang pemerintah daerah tercepat di DIY dalam menyelesaikan LKPD” ujar Widhi.
Lebih lanjut, Widhi menjelaskan bahwa selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK dengan mengacu pada 4 poin penilaian yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan bahwa Pemkab Sleman berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan, diantaranya dengan pendampingan kepada OPD dalam percepatan penyelesaian laporan keuangan agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Untuk mendukung percepatan laporan keuangan, kami mendorong OPD untuk disiplin serta cepat dan tepat dalam pelaksanaannya,” ujar Kustini
Selain itu, Pemkab juga berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta berupaya untuk mengoptimalkan pelayanan publik, baik melalui peningkatan kapasitas SDM, penerapan inovasi, pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi dalam pelayanan.











