bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat berkenaan gerakkan zero sampah anorganik yang akan diberlakukan mulai Januari 2023. Gerakan itu dibuat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan lantaran kondisi lahan yang ada hampir penuh.
Guna mendukung dan memperkuat gerakan itu Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik.
“Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta ini, memberikan tekanan pada kita semua bahwa gerakan zero sampah anorganik merupakan bagian gerakan kita bersama seluruh pihak. Baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung,” ungkap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Lanjut Aman menjelaskan, SE Walikota Yogyakarta tentang gerakan zero sampah organik mendasarkan pada Peraturan Daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022, diatur bahwa pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktivitasnya sehari-hari.
“Mulai Januari 2023 gerakan zero sampah anorganik ini menjadi hal yang harus dilakukan tanpa terkecuali. Penyempurnaan langkah-langkah itu masih akan diberikan waktu sepanjang tiga bulan. Jadi Januari, Februari, Maret 2023 adalah waktu untuk menyempurnakan berbagai proses yang dilakukan dengan kebijakan-kebijakan operasional,” terang Arman, saat menjadi nara sumber kegiatan Training of Trainer gerakan zero sampah anorganik, Selasa (13/12/2022).
Mengacu SE Walikota Yogyakarta yang diterbitkan tanggal 12 Desember 2022 itu, penanganan sampah adalah dengan pemilahan, pengumpulan dan penyaluran. Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.
“Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Lalu bank sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah,” tegas Arman, yang juga sebagai Ketua Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta.
Selain itu, dalam SE walikota itu disebutkan, depo sampah/ tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sampah anorganik dilarang dibuang di depo sampah/ tempat pembuangan sampah sementara. Aparat wilayah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan tegas pelaksanaan penanganan sampah anorganik. Satpol PP dan instansi terkait diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan/menangani pelanggaran ketentuan.
“Begitu nanti bulan April 2023, penegakan aturan sebagaimana Perda Nomor 1 tahun 2022 akan dilakukan tindakan penegakan. Jika ternyata masih ada pihak yang tidak mengikuti sesuai surat edaran, di mana surat edaran mendasari pada Perda, maka operasi penegakan akan kita mulai,” ujar Aman Yuriadijaya. (ted)












