News  

WHO Peringatkan Larangan Penggunaan 8 Obat Sirup, Ini Daftarnya

WHO peringatkann8 obat sirup yang dilarang BPOM, ini daftarnya. Foto: healthline

bernasnews – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO baru-baru ini merilis larangan terkait penggunaan sejumlah obat buatan Indonesia. Ada 8 obat sirup yang masuk dalam daftar dimana kedepannya sebelumnya sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Peringatan Produk Medis WHO ini mengacu pada delapan produk di bawah standar, yang diidentifikasi di Wilayah WHO Asia Tenggara,” seperti dilansir dari laman resmi tersebut.

Berdasarkan keterangan lebih lanjut pada laman itu, obat sirup itu mengandung etilen glikol atau dietilen glikol dalam jumlah yang tidak dapat diterima sebagai kontaminan berdasarkan analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia.

Sebagaimana ramai diketahui, belakangan obat mengandung cemaran etilen glikol atau dietilen glikol membuat masyarakat heboh lantaran dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut yang menimpa sejumlah anak di Indonesia.

Pihak WHO masih dalam keterangan itu sendiri pun menyebut bahwa kedua zat cemaran tersebut berbahaya jika dikonsumsi dan tidak aman penggunaannya pada anak-anak. Kandungan zat tersebut disinyalir dapat mengakibatkan cedera serius atau kematian. Adapun efek samping yang dialami pada tubuh dapat mencakup sakit perut, muntah, diare, ketidakmampuan untuk buang air kecil, sakit kepala, perubahan kondisi mental, dan cedera ginjal akut yang dapat menyebabkan kematian.

Berikut daftar 8 obat dalam peringatan WHO dan telat dilarang oleh BPOM RI pada 20 dan 30 Oktober 2022:

  1. Termorex syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
  2. Flurin DMP syrup dari PT Yarindo Farmatama
  3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma
  7. Paracetamol Syrup (mint) dari PT Afi Farma
  8. Sirup Vipcol dari PT Afi Farma

Terkait hal itu, pihak WHO memberi peringatan penggunaan obat. mereka pun meminta kewaspadaan mengingat produk tersebut telah teridentifikasi di Indonesia dan dimungkinkan memiliki izin pemasaran di negara lain.

“Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain,” sambung pernyataan itu. (Van)