bernasnews – Polres Sleman menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda, Kamis (6/10/2022). Sebanyak 12 orang pelaku dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan tepat di dekat rel kereta api, Padukuhan Mejing Kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kanit 3 Tipiter Reskrim Polres Sleman, Iptu Sulistio Bimantoro S.Tr.k.,M.H, mengatakan, ada 25 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi penganiayaan suporter sepakbola itu berlangsung. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas adegan pada saat kejadian itu berlangsung.
“Tersangka memperagakan sekitar 25 adegan,” jelas Sulistio.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak ada pergerakan tambahan.
“Untuk temuan baru tidak ada. (Semua) sama seperti adegan pada saat BAP. Tidak ada perubahan,” tuturnya kepada awak media di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, kronologi kasus itu di mulai dari korban yang hendak pulang usai menonton Persebaya Surabaya di laga pekan ketujuh Liga 1 2022/2023 di Stadion Maguwoharjo, Sleman. Namun, saat di pertengahan perjalanan, tiba-tiba di dekat rel kereta api di mana TKP itu berlangsung ada 12 orang yang menyerangnya.
Akibat tragedi itu pun juga menyebbakan tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit.
Ia menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian secara langsung guna memperoleh data yang sesuai dengan fakta di lapangan.
“Supaya lebih riil dalam pelaksanaanya (rekonstruksi suporter sepakbola) kami pilih di sini (TKP). Bisa melihat situasinya,” imbuhnya.
Rekonstruksi itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 12.00 WIB. Atas berlangsungnya kejadian itu, dia berharap masyarakat tidak mengulangi hal yang serupa.
Proses rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum korban, di antaranya adalah M. Mukhlasir, Widhie Arie Sulistyo, dan Heri Sukrisno.
M. Mukhlasir menuturkan perasaannya yang sedikit lega atas dilakukannya pelaksanaan rekonstruksi suporter sepakbola di TKP.
“Harapan kami memang ketika dilakukan rekonstruksi itu ya dilakukan di TKP. Kan banyak nih, perkara-perkara yang dilakukan di kantor polisi, itu kan jiwanya enggak dapet,” ujarnya.
Jiwa dalam perkara itu tentu untuk memastikan kebenaran perbuatan para pelaku penganiayaan.
“Karena peran-peran dari pelaku ini kan terlihat jelas di mana tempatnya? Peran apa yang dilakukan? Jadi, ini kan semuanya terbuka untuk umum,” tuturnya.
Widhie Arie Sulistyo, menyampaikan, dengan adanya rekonstruksi yang dihadiri oleh jaksa terkait bisa menjadi obyektif lagi dalam melakukan tuntutan.
“Ini kan peran-perannya terlihat nih, siapa saja yang berperan sangat penting? Bagaimana ceritanya dari awal sampai akhir kan ada di rekonstruksi ini,” terangnya.
Melalui hal itu, pihaknya berharap tidak ada intervensi atau campur tangan dalam perselisihan antara dua belah pihak.
“Jaksa lebih obyektif. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi kembali lagi ke citra penegakan hukum itu semoga jauh lebih baik lagi,” tuturnya.
Sedangkan menurut R. Heri Sukrisno, adanya rekonstruksi itu bisa menjadi pemenuhan rasa keadilan. Ia juga mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan secara obyektif dan dibuka untuk umum.
“Sekali lagi kami tegaskan, bahwa proses ini seobyektif mungkin untuk dilaksanakan dan harus memenuhi rasa keadilan. Karena bagaimana juga, kami sebagai pihak korban sampai ada yang meninggal dan sebagainya tentu tidak ada gantinya,” pungkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak atau Pasal 470 Ayat (3) KUHP. (Nun)












