bernasnews – Pemda DIY kembali mengusulkan 22 objek tradisi untuk didaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2022 dalam sidang penetapan yang dilaksanakan pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2022 mendatang.
Terkait hal tersebut Gubernur DIY, Sultan HB X menghimbau masyarakat untuk melakukan pendataan karya budaya yang sudah ada sejak zaman dahulu hingga sekarang.
“Memang (pengusulan) ini tidak mudah. Dari yang diajukan (DIY) yakni 700 lebih karya budaya, akhirnya yang bisa dibahas hanya 200 saja. Dengan pengalaman ini kami punya harapan, baik di Jogja maupun di provinsi lain, bisa dari awal ada kemauan untuk mencatat produk-produk yang dihasilkan oleh generasi terdahulu maupun sekarang, untuk memberikan kemudahan jika ingin didaftarkan,” jelas Sultan HB X.
Sultan HB X juga menegaskan bahwa pendataan tersebut penting untuk dilakukan agar nantinya dapat menjadi kekuatan di masa depan.
“Untuk itu kami juga berharap bisa membangun kerja sama dengan provinsi dalam upaya bersama menumbuhkembangkan produk-produk karya manusia sebagai produk kebudayaan dan peradaban tetap relevan dengan tantangan zaman dan menjadi kekuatan di masa depan,” ungkap Sultan HB X.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakhsmi mengatakan bahwa perayaan WBTB ini menjadi wujud pemeliharaan dan pengembangan karya budaya.
Tidak hanya itu saja, Dian juga mengungkapkan bahwa pada penetapan WBTB kali ini, DIY menjadi tuan rumahnya.
“Perayaan WBTB ini konsisten dilakukan setiap tahunnya sebagai tindak lanjut atas pemeliharaan dan pengembangan karya-karya budaya tak benda yang telah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia dari DIY. Tahun ini menjadi lebih istimewa karena DIY dipilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan sidang penetapan WBTB Indonesia 2022,” jelasnya. (min)












