bernasnews.com – Pemerintah mulai memproses mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu. Bantuan ini diberikan oleh pemerintah sebagai wujud upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak kenaikkan harga BBM.
BSU tahun 2022 ini nantinya akan diberikan kepada seluruh pekerja/buruh yang ada di Indonesia dengan gaji tidak mencapai Rp, 3,5 juta. Namun pada pencairan ini dilakukan dengan bertahap. Untuk tahap pertama ini sebanyak 4,36 juta orang penerima.
“Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2, 61 Triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama,” jelas Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi pada Jumat, (9/9/2022) malam.
Namun, tidak semua pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta atau UMP/UMK atau di bawahnya bisa mendapatkan BSU.
Adapun mereka yang tidak menerima BSU yakni penerima PKH (program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN, dan anggota TNI Polri.












