BERNASNEWS.COM – Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus merasa prihatin atas masalah yang dihadapi CU (Credit Union) yang berbntut dipanggilnya pengurus CU oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Uskup Agung Pontianak berharap agar pihak Kepolisian bisa melaksanakan tugas pokoknya yakni mengayomi, melindungi, melayani masyarakat serta menegakan hukum sesuai Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
“Saya mendoakan agar masalah yang dihadapi CU bisa diselesaikan dengan ber-keadilan dan penuh damai. Saya juga mendoakan agar pihak Kepolisian bisa melaksanakan tugas pokoknya: “mengayomi, melindungi, melayani masyarakat serta menegakan hukum” ( UUD 1945,Ps.30 ayat 4),” tulis Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus menanggapi berita-berita tentang masalah yang dihadapi CU Keling Kumang, Lantang Tipo dan Pancur Kasih.
Dalam Pernyataan Keprihatinan Uskup Agung Pontianak Terhadap Persoalan yang dihadapi CU, tertanggal 6 Oktober 2021, Uskup Agung Pontianak merasa sangat prihatin. Sebab menurut Mgr Agustinus Agus, lahirnya CU di Kalimantan Barat adalah atas inisiatif Gereja Katolik.
(Baca juga: PP Pemuda Katolik: Hentikan Kriminalisasi Gerakan Kemandirian Ekonomi Rakyat)
Oleh karena itu bukan secara kebetulan bahwa ia diundang untuk meresmikan Kantor Pusat CU Keling Kumang di Tapang Sambas, Kabupaten Sekadau, CU Lantang Tipo di Bodok Kabupaten Sanggau dan tahun 2021 yang lalu Kantor Pusat CU Pancur Kasih di Pontianak.
Menurut Uskup Agung Pontianak, CU Lantang Tipo didirikan 2 Februari 1976 dengan 209.659 anggota, 667 karyawan dengan aset Rp 3,3 triliun lebih. Sementara CU Pancur Kasih didirikan 28 Mei 1987 dengan 176.851 anggota, karyawan 428 orang dan aset Rp 2,7 triliun. Dan CU Keling Kumang didirikan 26 Maret 1993 dengan 190.232 anggota, 624 karyawan dan aset sebesar Rp.1,7 triliun.
Dikatakan, Gereja Katolik Kalimantan Barat menggagas lahirnya CU ini didorong atas keprihatinan gereja terhadap kelompok yang tersingkir, miskin dan terpinggirkan (Ajaran Sosial Gereja Katolik Option for the poor) tanpa pandang bulu.
Dalam perjalanan waktu, Gereja mengalami sendiri peran positif dan berbuah baik yang dilakukan oleh CU, terutama dalam masa pandemi ini. Gereja menyadari bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini.
Oleh karena itu, menurut Mgr Agustinus Agus, pihak gereja selalu pada posisi mengingatkan kalau ada yang salah atau keliru, atau tidak berjalan pada relnya. “Gereja menjauhi posisi mencari kesalahan. Kepentingan orang banyak (bonum commune) selalu dikedepankan,” tegas Mgr Agustinus Agus.
Dalam surat keprihatinan itu, Uskup Agung Pontianak tidak menyebutkan masalah yang dihadapi ketiga CU tersebut yang berbuntut pengurusnya dipanggil oleh Polda Kalimantan Barat. Namun, menurut sumber Bernasnews.com di Pontianak yang layak dipercaya, pengurus CU tersebut dipanggil Polda Kalbar karena disangkakan melanggar UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, UU Nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU Nomor 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (lip)