BERNASNEWS.COM — Pandemi virus Corona bukan hanya sekedar bencana kesehatan, virus yang dikenal sebagai Covid-19 ini telah menimbulkan kekacauan di sektor ekonomi. Tidak hanya industri besar, pandemi virus Corona telah membuat pelaku kecil dan menengah di Indonesia mulai gelisah. Demikian disampaikan oleh Ketua KADIN DIY GKR Mangkubumi.
“Sebuah studi menyebut jika Covid-19 membuat Indonesia mengalami penurunan persentase pertumbuhan ekonomi sebesar 0.1% di tahun 2020. Secara garis besar, berikut merupakan dampak nyata yang disebabkan Covid-19 terhadap sektor UKM di Indonesia,” papar GKR Mangkubumi, Jumat (24/9/2021).
Dikatakan, bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi pada saat ini memberikan dampak terhadap berbagai sektor. Pada tataran ekonomi global, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian domestik negara-bangsa dan keberadaan pelaku usaha.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum, Kebijakan Publik dan Etika Usaha M. Irsyad Tamrin mengatakan, bahwa sekian banyak dampak dan masalah yang dialami para pelaku usaha, mulai dari melakukan PHK pekerja, menutup beberapa tempat usaha, dipailitkan, digugat secara hukum, restrukturisasi perbankan dan banyak masalah lainnya.
“Apabila hal ini dibiarkan tentu yang akan terjadi adalah krisis ekonomi berimbas kepada ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah baik pusat maupun daerah yang apabila dibiarkan berdampak luas pada krisis sosial dan keamanan,” beber Irsyad.
Oleh karena itu, lanjut Irsyad, hari ini (Jumat, 24/9) KADIN DIY sebagai asosiasi pengusaha dengan semangat gotong royong mencoba memberikan bantuan berupa ‘Program Layanan Aduan Hukum dan Konsultasi Bisnis Kadin DIY’ kepada para Anggota KADIN DIY pada khususnya dan pelaku usaha lainnya.
Program layanan aduan ini bertujuan untuk pemulihan usaha dengan pendataan terhadap para pelaku usaha yang terdampak dari situasi Covid-19, terutama yang saat ini sangat berdampak terhadap pemberlakuan penerapan PSBB/ PPKM.
“Dengan adanya data tersebut bisa dilakukan pemetaan terhadap masalah-masalah yang terjadi pada pelaku usaha sehingga bisa dilakukan upaya advokasi baik kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah perbankan, atau instansi lainnya,” ujarnya.
Layanan penerimaan aduan secara offline, Senin – Jum’at, pukul 10:00 – 15:00 WIB. Sedangkan layanan Konsultasi Hukum dan Bisnis, setiap hari Jum’at Pukul 10:00 – 15:00 WIB. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui online dengan mengisi formulir bit.Iy/FormulirAduanKADINDIY
“Program ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada para pelaku usaha yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum maupun bisnis agar dapat segera keluar dari masalah yang diakibatkan Covid – 19,” tutup putri sulung Sultan HB X itu. (ted)