News  

Selama Periode PPKM Darurat, Beginilah Cara Memperpanjang SIM di Jogja

BERNASNEWS.COM — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali dinyatakan telah berlaku mulai Sabtu (3/7/2021), pukul 00:00 WIB. Periode PPKM Darurat yang berlaku tanggal 3 – 20 Juli 2021 mendatang juga berlaku untuk DIY, yang tentunya akan berpengaruh juga pada pelayanan publik.

Salah satu pelayanan publik adalah pelayanan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Lantaran masyarakat harus mengurangi mobilitas dan kerumunan maka Polda DIY menerapkan aturan baru terkait perpanjangan SIM bagi masyarakat Jogja.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menyampaikan, bahwa saat pembatasan ini diberlakukan tentu bakal ada persoalan dimana ada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis yang seharusnya diperpanjang dalam periode selama PPKM Darurat. “Karena itu mereka diberikan keringanan untuk proses perpanjangan SIM. Diperbolehkan melakukan perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurat atau selama periode dispensasi yakni 7 hari setelah berakhirnya yakni di tanggal 21 hingga 27 Juli,” ungkap Kombes Yulianto, Sabtu (3/7/2021).

Dikatakan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang di antara tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Atau bisa pada waktu dispensasi tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 27 Juli 2021. “Ketika memperpanjang di tanggal 21 Juli sampai 27 Juli, itu berlaku ketentuan perpanjangan, bukan SIM baru meski sebenarnya sudah telat,” jelas Yulianto.

Pihaknya menjelaskan kebijakan ini merupakan imbauan dari Kakorlantas dalam menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali. Dispensasi terkait perpanjangan SIM juga masih bisa diperpanjang mengikuti perkembangan selanjutnya.

“Ini adalah kebijakan dari Kakorlantas. Mungkin nanti kalau misalnya PPKM Darurat diperpanjang kembali, aturan dispensasi perpanjangan SIM juga akan diperpanjang kembali,” pungkasnya. (Feva)