BERNASNEWS.COM — Viral kasus juru parkir (jukir) yang nuthuk tariff parkir mobil Rp 20.000 di dekat kawasan Titik Nol Kilometer, tepatnya di sebelah barat Kantor Bank BNI, Jalan KHA Dahlan, Yogyakarta yang akhirnya mendapat respon dari Wakil Walikota Yogyakarta Drs. Heroe Poerwadi, MA.
“Kemarin malam kita berhasil temukan jukir yang menarik parkirnya, dengan angka yang di luar aturan Perda. Ternyata yang bersangkutan tidak berijin dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apapun. Maka masuk kategori pungli,” kata Heroe Poerwadi, Selasa (1/6/2021) malam.

Dikatakan, bahwa proses penangkapan itu seperti kucing-kucingan pasalnya saat ada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penjagaan, petugas parkir itu tidak ada di tempat. Sementara pabila tidak ada pengawasan, mereka dengan leluasa melakukan pengaturan parkir di tempat yang bukan pada tempatnya.
“Untuk penanganan lebih lanjut agar tidak terulang kembali akan kita serahkan pada Polresta dengan Tim Saber Pungli yang dimilikinya. Artinya orang-orang itu melakukan pemungutan liar, dengan bertindak seperti petugas jukir yang berizin,” tegas orang nomor dua di Pemkot Yogyakarta itu.
Seperti telah diketahui, viral kejadian oknum jukir nuthuk biaya parkir tersebut dibagikan oleh wisatawan pemilik akun facebook dengan nama Rena Deska Physio, pada tanggal 30 Mi 2021, di Laman Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ). Wisatawan itu curhat, bahwa dia syok dengan tarif parkir di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja Rp 20 ribu untuk golongan mobil.
Atas ulah oknum jukir yang seperti itu, lanjut Heroe Poerwadi, berharap agar wisatawan tidak segan untuk bertanya kepada petugas. Juga bisa lapor pada petugas terdekat jika mengalami kendala serupa. Selain itu sebisa mungkin agar wisatawan parkir di tempat parkir yang telah disediakan oleh Pemkot Yogyakarta dan tempat parkir lainnya yang berizin. (Feva)