BERNASNEWS.COM — Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk Tahap 2 dengan target kelompok Lanjut Usia (usia 60 tahun ke atas) dan Pekerja Publik. Vaksinasi untuk target kelompok ini akan dimulai di Jakarta dan ibukota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Demikian informasi tentang Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi Masyarakat Lanjut Usia (60 Tahun Ke Atas) yang beredar secara viral di media sosial yang juga diterima oleh Bernasnews.com. Namun dalam fase awal diprioritaskan terlebih dahulu untuk Jawa dan Bali dimana lebih dari 65 persen kasus Covid-19 nasional tercatat.
Berikut ketentuan yang tertulis dalam surat itu, Pertama, melalui
fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.
Peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementrian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs
resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id .
Di ketiga situs resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.
Kedua, melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi. Oranisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lanjut usia. Organisasi atau instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.
Link pndaftaran vaksinasi lansia untuk Kota Yogyakarta yaitu yogyakarta.kemkes.go.id. Catatan penting, tautan di atas adalah tautan yang diperbarui. Tautan yang beredar lewat WhatApp sebelumnya sudah tidak dapat dipergunakan lagi.
Bagi peserta yang sudah mengisi tautan sebelumnya, kami pastikan data peserta dijamin aman, sehingga tidak perlu mengisi ulang kembali tautan di atas. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Hotline 119 ext. 9. (ted)