BERNASNEWS.COM — Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sekaligus memanfaatkan masa reses untuk kegiatan jaring aspirasi Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), Jejaring Pengelola Sampah Mandiri (JPSM) SEHATI Kabupaten Sleman mengadakan kegiatan audiensi, sosialisasi dan jajak pendapat bersama H. Cholid Mahmud, MT, Anggota DPD RI, Selasa (16/2/2021), di Ruang Serbaguna Kantor DPD RI, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.
Seperti dikutip Bernasnews.com dari berita yang diunggah oleh grup whatsapp (WA) SEHATI, kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua JPSM SEHATI Dr. Hijrah Purnama didampingi Pengurus Inti, serta perwakilan Pengurus Bank Sampah dan TPS3R yang ada di 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman.

Ketua JPSM SEHATI Dr. Hijrah Purnama dalam kesempatan tersebut menyampaikan secara ringkas profil JPSM SEHATI yang selama ini telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup. “Bank Sampah ataupun sedekah sampah merupakan wujud dari Pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat. Namun dalam operasionalnya, pengelolaan sampah yang di inisiasi oleh masyarakat itu masih memerlukan uluran tangan dari pemerintah,” ungkap Hijrah Purnama.
Menurut Hijrah, masih banyak persoalan yang penyelesaiannya
tidak hanya masalah teknis namun ada juga masalah kelembagaan dan regulasi yang
menjadi tanggung jawab pemerintah. “Seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Piyungan yang kondisinya sudah tidak layak lagi dijadikan tempat pembuangan
akhir sampah yang berasal dari Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul. Ini artinya
menjadi tugas pemerintah untuk memikirkan tempat baru untuk TPA,” tegasnya.
Dengan semangat pejuang lingkungan inilah, lanjut Hijrah, JPSM SEHATI mencoba untuk membantu pemerintah Kabupaten Sleman menyelesaikan masalah di tingkat sumbernya. Sampah selesai di rumah tangga dengan cara dipilah dan diolah. “Semangat ini pula yang mendasari komitmen dari JPSM Sehati untuk membatu pemerintah dengan mencanangkan Sleman Bebas Sampah 2025,” pungkasnya.
Sementara Anggota DPD RI H. Cholid Mahmud, MT menyampaikan, bahwa berkaitan dengan sampah bisa dikelola atau diatur berdasar undang-undang. Sedangkan pada level daerah bisa diatur dengan Perda. Harapannya dengan regulasi dapat menjadi jawaban untuk menyelesaikan persoalan publik termasuk masalah sampah. (nun/ ted)











