News  

PTKM Kota Yogyakarta, RT Diimbau Bentuk Posko untuk Mengawasi Mobilitas Pendatang

BERNASNEWS.COM — Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 01 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desase 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur DIY, nomor: 1/INSTR/ 2021, Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, pada tanggal 8 Januari 2021, menyusuli dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443/ 025/ SE/ 2021, Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta.

Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor: 443/ 025/ SE/ 2021, Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta. (Foto: Kiriman Kemantren Kraton)

Sementara secara substansi isi Surat Edaran Walikota Yogyakarta tersebut tidak jauh berbeda dengan isi daripada Instruksi Gubernur DIY yang jumlahnya ada 8 item instruksi itu. Ada beberapa item yang lebih detail terkait dengan otoritas kewilayahan Pemerintah Kota Yogyakarta. Antara lain sebagai berikut,

Penerapan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetep dapat beroperasi 100% dengan melakukan pembatasan sebagai berikut, a) Pembatasan jam operasional dimulai pukul 05:00 WIB sampai dengan pukul 19:00 WIB. b) Kapasitas pengunjung paling banyak 50%, dan c) Penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sambungan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor: 443/ 025/ SE/ 2021, Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta. (Foto: Kiriman Kemantren Kraton)

Pembatasan jam operasional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/ mall dan kawasan pertokoan sampai dengan pukul 19:00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk destinasi pariwisata dan bioskop sampai dengan pukul 19:00 WIB.

Aktivitas/ kegiatan di tempat umum, dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan paling banyak 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemantren (Kecamatan) untuk melakukan pencegahan Corona Virus Diseas 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Walikota. Membentuk Posko-posko di tingkat RT untuk mengawasi mobilitas pendatang.

Surat Edaran Walikota Yogyakarta ini berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. “Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (ted)