BERNASNEWS.COM
— Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersama dengan Kepala
Bappeda DIY Benny Suharsono menerima kunjungan General Manager (GM) Bandar Udara Internasional Adisutjipto,
Marsma TNI Agus Pandu Purnama, Kamis (7/1/2021), di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sementara (PTS) General Manager Yogyakarta International Airport Tauchid Purnomo Hadi, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Yoedi Ariyanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi DIY Budi Sarwono, Bc.IP, SH, Msi, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Yayan Indriana SH, Msi, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta Andry Indrady, A.Md.Im., MPA, PhD.
“Maksud dari kedatangan kami adalah untuk menyampaikan, bahwa adanya Permenkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada November 2020 lalu, dijelaskan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau tempat penerimaan warga negara asing hanya terdapat pada 7 bandara di Indonesia antara lain, Bandara Kualanamu, Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda , Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Sedangkan YIA belum termasuk dalam Permenkumham tersebut, yang artinya YIA belum dapat menerima wisatawan mancanegara,” jelas Agus Pandu Purnama.
Menurut
Agus Pandu Purnama, padahal
Bandara YIA secara infrastruktur dan fasilitas sudah siap untuk menerima
penerbangan Internasional, dan memang telah
direncanakan untuk menjadi salah satu gerbang masuk untuk wisatawan
internasional di Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Candi
Bodobudur yang telah ditetapkan sebagai Destinasi Super Prioritas.
Alasan belum termasuknya bandara YIA dalam Permenkum HAM no.26 Tahun 2020 adalah faktor kesiapan daerah dan kelas Kantor Kesehatan Pelabuhan di Yogyakarta yang masih berada di Kelas IV, sedangkan untuk memenuhi kriteria KKP yang diperlukan adalah Kelas II. “Untuk itu kami mengusulkan kepada Ngarso Dalem, untuk memberikan rekomendasi kepada KKP agar ditingkatkan menjadi Kelas II atau I. Serta memberikan fasilitas karantina sementara di Hotel Mutiara yang berkapasitas 300 Orang untuk Warga Negara Asing yang datang ke Yogyakarta untuk menunjang kesiapan di DIY,” ungkap Agus Pandu Purnama.
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik usulan tersebut. “Ngarso Dalem sangat setuju dengan usulan tersebut karena memang Yogyakarta sudah disiapkan untuk menerima wisatawan mancanegara. Untuk itu, beliau akan bersurat kepada Kementrian Hukum dan HAM terkait dengan evaluasi Permenkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 dan Kementerian Kesehatan serta Kemenpan-RB terkait peningkatan kelas KKP yang berada di DIY,” tutup Agus Pandu Purnama.
Sementara terkait peningkatan kelas KKP, Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono menuturkan, Pemda DIY bertanggung jawab dan siap dalam memfasilitasi peningkatan kelas KKP penerbangan internasional. Pemda DIY siap mendukung karena tentu untuk kebaikan peningkatan pelayanan, bila ada orang asing tidak bisa masuk karena kelas KKP-nya belum memadai tentu akan merugikan.
“Sehingga kesiapan ketika orang asing datang pun harus kita lakukan sebagai tanggungjawab dari Pemda DIY. Karena warga negara asing yang masuk harus dikarantina dulu dan itu menjadi tanggungjawab Pemda DIY yang tentu sudah kita siapkan,” tutur Beny. (nun/ ted)











