Manfaat Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Pemangku Kepentingan

BERNASNEWS.COM — Manfaat sertifikasi kompetensi kerja atau sertifikasi profesi dapat dinikmati oleh beberapa pemangku kepentingan antara lain, bagi industri, tenaga kerja, serta manfaat bagi lembaga pendidikan dan pelatihan.

Hal itu disampaikan oleh Dr Ir. H. Djajadi Suharman selaku Direktur Utama PT. Lembaga Sertifiksi Transportasi Global Indonesia dalam acara kegiatan sosialisasi manfaat sertifikasi bagi pengemudi Jip Wisata Merapi, tanggal 6-8 Oktober 2020, di Museum Gunungapi Merapi, Hargobinangun, Pakem, Sleman, DIY. Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 peserta, dengan dibatasi perharinya 20 peserta dan pendampingan oleh asesor sejumlah 4 orang.

Seoran peserta didampingi oleh asesor sedang memperlihatkan mesin mobil yang dikendarai untuk mengantar wisatawan. (Foto: Istimewa)

“Bagi industri yaitu untuk membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/ jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Membantu dalam rekrutmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi HRD khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya. Juga membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan tenaga berbasis kompetensi serta mengingkatkan produktivitas,” terang Djajadi Suharman.

Sementara bagi tenaga kerja, membantu meyakinkan kepada organisasi/ industri/ kliennya, bahwa dirinya kompeten dalam bekerja menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi. Lanjut Djajadi, membantu dalam merencanakan karir, membantu dalam memenuhi persyaratan regulasi, membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara, serta membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya di pasar tenaga kerja.

Layout kegiatan drive track. (Repro)

Dikatakan, bagi lembaga pendidikan dan pelatihan, manfaat sertifikasi untuk membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat. “Juga membantu memastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi dan membantu lembaga diklat dalam sistem uji kompetensi dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat,” ujar Djajadi.

Menurutnya, pemberian sertifikasi kompetensi kerja pada calon tenaga kerja adalah sebagai pengakuan kompetensi melaui uji kompetensi dengan tujuan memelihara kompetensi itu sendiri yang dimiliki oleh calon tenaga itu sendiri. (nun/ ted)