BERNASNEWS.COM — Setiap orang harus menerapkan kebiasaan baru dalam beraktifitas, yaitu pola kehidupan masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dalam kegiatan masyarakat di berbagai bidang untuk pencegahan penularan Covid-19. Demikian substansi dari Peraturan Bupati Bantul, Nomor: 79 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yang telah ditanda tangani, tanggal 20 Juli 2020, oleh Bupati Bantul Drs. H. Suharsono.
Kewajiban pribadi orang per orang adalah, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak dalam beraktifitas, menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Sanksi pelanggaran tidak menggunakan masker, dari berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif antara lain, bela negara, kerja sosial, mengamankan KTP selama 14 hari. Tidak diberikan layanan publik dalam waktu paling lama 14 hari, atau denda administratif sebesar Rp100.000.
Sanksi dalam Peraturan Bupati Bantul (Perbub) ini bukan tujuan diterbitkan Perbub. Tujuan utama Perbub adalah pencegahan Covid-19, aktifitas masyarakat harus berkebiasaan baru karena masih ada Covid-19 di sekitar kita. “Kalau banyak orang kena sanksi, berarti tujuan Perbub tidak berhasil, karena tidak mampu mengubah pola kehidupan masyarakat. Penerapan saksi akan mengikuti kondisi ketertiban masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” tegas Suharsono. (ted)











