News  

Pengajuan Dispensasi Kawin di Gunungkidul Meningkat 27 Persen, Kehamilan Tak Direncanakan Masih Jadi Pemicu Utama

Pengajuan dispensasi kawin di Gunungkidul meningkat 27 persen hingga Mei 2026. (bernasnews)

bernasnews – Pengajuan Dispensasi Kawin (DK) di Kabupaten Gunungkidul mengalami peningkatan pada lima bulan pertama 2026.

Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut sebagai sinyal bahwa persoalan perkawinan anak masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan bersama.

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul mencatat, hingga akhir Mei 2026 terdapat 47 permohonan dispensasi kawin yang diajukan untuk anak di bawah umur.

Jumlah itu meningkat 27,02 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 37 kasus.

Kenaikan 10 kasus dalam kurun Januari hingga Mei tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinsos PPPA Gunungkidul, Suyono, mengatakan dampak perkawinan anak tidak hanya menyangkut satu aspek kehidupan, tetapi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lain yang lebih kompleks.

“Terhitung sejak Januari sampai akhir Mei 2026 terdapat 47 permohonan dispensasi kawin yang diajukan. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 37 kasus. Ada kenaikan 10 kasus di periode yang sama. Ini yang menjadi perhatian kami, bagaimana dilakukan pencegahan agar pernikahan dini dapat ditekan,” kata Suyono.

Faktor Budaya hingga Pengaruh Media Sosial

Menurut Suyono, tingginya angka perkawinan anak dipengaruhi berbagai faktor yang berkembang di masyarakat. Sebagian kalangan masih memandang pernikahan usia muda sebagai sesuatu yang positif dan membanggakan.

Tidak sedikit yang menganggap anak yang menikah muda sebagai anak yang telah berhasil memasuki fase kedewasaan. Pandangan tersebut kerap menjadi tekanan sosial bagi remaja yang sedang berada pada masa pencarian jati diri.

Selain faktor budaya, alasan lain yang sering muncul adalah keinginan menghindari perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma agama maupun sosial. Kehamilan di luar nikah juga masih menjadi salah satu pemicu utama pengajuan dispensasi kawin.

“Di sisi lain juga karena hamil di luar nikah,” ujarnya.

Suyono menambahkan, perkembangan media sosial turut memengaruhi pola pikir generasi muda terhadap kehidupan berumah tangga.

Konten pasangan muda yang tampak harmonis sering kali membentuk persepsi yang tidak utuh mengenai realitas pernikahan.

Akibatnya, sebagian remaja memandang pernikahan dini sebagai jalan menuju kebahagiaan tanpa memahami tanggung jawab yang menyertainya.

“Masih ada pandangan bahwa menikah muda adalah sesuatu yang membanggakan. Padahal banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum seseorang memasuki kehidupan berumah tangga,” tegas Suyono.

Dinsos PPPA terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak.

Komunikasi yang hangat dan terbuka antara orang tua dan anak dinilai menjadi salah satu kunci pencegahan. Anak perlu memiliki ruang aman untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi tanpa rasa takut maupun tekanan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan persoalan yang melibatkan anak, termasuk kasus kekerasan maupun situasi yang berpotensi mengarah pada perkawinan anak.

“Masyarakat kami diimbau untuk melapor ke layanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak apabila menemukan kasus kekerasan maupun persoalan yang melibatkan anak,” tandasnya.

Sosialisasi pencegahan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari kader PKK, kader kesehatan, pamong kalurahan hingga tokoh masyarakat.

Dampak Jangka Panjang Perkawinan Anak

Anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, Berta Kustariningsih, menilai persoalan perkawinan anak tidak dapat dilihat dari satu sudut pandang saja. Berbagai faktor saling berkaitan dan membentuk lingkaran persoalan yang sulit diputus.

Menurut Berta, kondisi ekonomi keluarga masih menjadi salah satu faktor dominan. Keterbatasan ekonomi membuat sebagian keluarga memandang pernikahan sebagai cara untuk mengurangi beban tanggungan rumah tangga.

Selain itu, kehamilan yang tidak direncanakan, tekanan lingkungan pergaulan, budaya yang permisif terhadap perkawinan usia muda, pengaruh media sosial, hingga minimnya pengawasan terhadap anak turut meningkatkan risiko terjadinya perkawinan anak.

Berta mengingatkan bahwa dampak perkawinan anak tidak berhenti pada proses pernikahan itu sendiri.

Dari sisi kesehatan, perempuan yang menikah dan hamil pada usia terlalu muda menghadapi risiko komplikasi kehamilan dan persalinan yang lebih tinggi. Risiko stunting pada anak, keguguran, hingga penularan penyakit seksual juga perlu menjadi perhatian.

Sementara dari sisi psikologis, pasangan muda yang belum siap menjalani peran sebagai suami, istri, maupun orang tua rentan mengalami tekanan mental dan konflik rumah tangga.

“Dari sisi psikologis, anak yang belum siap menjalani peran sebagai pasangan maupun orang tua rentan mengalami tekanan mental, konflik rumah tangga hingga perceraian,” ungkap Berta.

Dampak lain juga muncul pada aspek sosial ekonomi. Ketika anak menikah pada usia dini, pendidikan sering kali terhenti sehingga kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak menjadi semakin terbatas.

Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketergantungan ekonomi terhadap keluarga besar dan memperpanjang rantai kemiskinan.

“Pendapatan sulit berkembang karena pendidikan dikorbankan. Efeknya menjadikan keluarga baru itu ketergantungan ekonomi kepada keluarganya dan memperpanjang rantai kemiskinan,” lanjutnya.

Melihat kompleksitas persoalan tersebut, berbagai upaya pencegahan terus didorong melalui penguatan komunikasi keluarga, pendidikan karakter, edukasi kesehatan reproduksi sesuai usia, peningkatan pengawasan penggunaan media sosial, serta penguatan ketahanan ekonomi keluarga.

Di balik setiap angka dispensasi kawin yang tercatat, terdapat masa depan anak yang perlu dijaga. Masa remaja yang semestinya menjadi periode belajar dan berkembang tidak seharusnya berakhir terlalu cepat karena ketidaksiapan menghadapi kehidupan berumah tangga. (Eln)