bernasnews – Masyarakat yang ingin mengetahui tarif listrik Juni 2026 tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan biaya listrik.
Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif tenaga listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, sepanjang Juni 2026.
Kebijakan ini membuat tarif listrik yang berlaku tetap mengacu pada tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2026 sehingga pelanggan PLN dapat memperkirakan pengeluaran listrik tanpa adanya penyesuaian harga dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penentuan tarif listrik. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tarif yang berlaku saat ini masih dinilai sesuai sehingga tidak diperlukan perubahan pada Juni 2026.
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan II 2026
Tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada dasarnya dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme penyesuaian tarif atau tariff adjustment. Mekanisme ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kondisi ekonomi nasional dan biaya penyediaan tenaga listrik.
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah memperhitungkan beberapa indikator ekonomi utama yang berpengaruh terhadap tarif listrik. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Ketentuan mengenai mekanisme penyesuaian tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.
Karena tidak ada perubahan tarif pada periode ini, pelanggan PLN tetap menggunakan tarif yang sama seperti yang telah berlaku pada triwulan sebelumnya.
Daftar Tarif Listrik Juni 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga
Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik yang berlaku selama Juni 2026 masih berada pada level yang sama tanpa penyesuaian.
Berikut rincian tarif listrik rumah tangga non-subsidi:
- Rumah Tangga 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah Tangga 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif tersebut menjadi acuan perhitungan penggunaan listrik bagi pelanggan rumah tangga yang tidak menerima subsidi dari pemerintah.
Tarif Listrik Juni 2026 untuk Pelanggan Bisnis dan Instansi Pemerintah
Selain pelanggan rumah tangga, tarif listrik untuk sektor bisnis dan instansi pemerintah juga tidak mengalami perubahan pada Juni 2026.
Berikut daftar tarif yang berlaku:
- B-2/TR (daya 6.600 VA hingga 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Kebijakan mempertahankan tarif ini memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha maupun instansi pemerintah yang menggunakan tenaga listrik dalam aktivitas sehari-hari.
Tarif Listrik Subsidi Juni 2026 Masih Lebih Rendah
Sementara itu, pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik tetap menikmati tarif yang lebih rendah dibandingkan pelanggan non-subsidi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keterjangkauan akses listrik bagi kelompok masyarakat tertentu.
Berikut rincian tarif listrik subsidi yang berlaku sepanjang Juni 2026:
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Perbedaan tarif tersebut menunjukkan adanya dukungan pemerintah untuk menjaga beban pengeluaran listrik masyarakat yang masuk dalam kategori penerima subsidi.
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif pada Juni 2026, pelanggan PLN tidak perlu menghadapi kenaikan biaya listrik dalam periode ini. Stabilnya tarif listrik memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah dalam merencanakan pengeluaran bulanan.
Daftar tarif yang berlaku dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk menghitung estimasi tagihan listrik berdasarkan daya yang digunakan. Selama belum ada keputusan baru terkait penyesuaian tarif pada periode berikutnya, tarif listrik Juni 2026 tetap mengacu pada ketentuan triwulan II tahun 2026. (anp)











