News  

Ganjil Genap Jakarta Berlaku 2 Juni 2026 Apakah Berlaku? Ini Jadwal dan Daftar Jalannya

Ilustrasi jadwal ganjil genap Jakarta 2 Juni 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa, 2 Juni 2026, setelah sebelumnya ditiadakan pada Senin, 1 Juni 2026 karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional.

Pada pekan ini, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat hanya berlaku selama empat hari, yakni dari 2 hingga 5 Juni 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ganjil genap tidak diterapkan pada hari libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengendara roda empat atau lebih yang beraktivitas di Ibu Kota perlu kembali menyesuaikan perjalanan mereka mulai Selasa agar tidak terkena sanksi pelanggaran lalu lintas.

Ganjil Genap Ditiadakan Saat Hari Libur Nasional

Peniadaan sistem ganjil genap pada Senin, 1 Juni 2026 dilakukan karena bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Melalui akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan tersebut.

“Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta juga sempat meniadakan penerapan ganjil genap pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026, bertepatan dengan rangkaian libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2-5 Juni 2026

Mulai Selasa hingga Jumat, sistem ganjil genap kembali berjalan sesuai jadwal reguler. Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih pada dua sesi waktu setiap harinya, yaitu:

  • Pukul 06.00-10.00 WIB
  • Pukul 16.00-21.00 WIB

Dalam penerapannya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Karena itu, pengendara disarankan memeriksa kembali kesesuaian nomor kendaraan dengan tanggal sebelum memasuki kawasan yang menerapkan kebijakan tersebut.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Berdasarkan informasi dari Jakarta Smart City, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap. Ruas jalan tersebut meliputi:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Seluruh ruas jalan tersebut akan diawasi selama jam operasional ganjil genap berlangsung. Pengendara yang melintas pada waktu pemberlakuan diwajibkan mematuhi aturan sesuai nomor pelat kendaraannya.

Pengendara Diminta Menyesuaikan Perjalanan

Dengan berakhirnya masa libur nasional pada awal Juni 2026, volume kendaraan di Jakarta diperkirakan kembali meningkat. Oleh karena itu, masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi perlu memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap agar perjalanan tetap lancar.

Pengecekan tanggal dan nomor pelat kendaraan sebelum berangkat menjadi langkah penting untuk menghindari pelanggaran serta mendukung kelancaran lalu lintas di sejumlah koridor utama Jakarta yang masuk dalam kawasan pembatasan kendaraan. (anp)