News  

20 Mei 2026 Hari Kebangkitan Nasional Libur atau Tidak? Ini Aturan Pemerintah

Ilustrasi tanggal 20 Mei 2026 Hari Kebangkitan Nasional libur atau tidak? (Pixabay.com)

bernasnews – Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang diperingati setiap 20 Mei kembali hadir pada 2026 dan jatuh pada Rabu, 20 Mei 2026.

Meski menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia, pemerintah memastikan bahwa tanggal tersebut bukan hari libur nasional. Artinya, aktivitas masyarakat baik bekerja maupun bersekolah tetap berlangsung seperti biasa.

Kepastian ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang tidak mencantumkan 20 Mei sebagai tanggal merah.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

Hari Kebangkitan Nasional merupakan salah satu hari penting dalam sejarah Indonesia. Namun, berbeda dengan hari besar keagamaan atau nasional lainnya, Harkitnas tidak termasuk dalam kategori hari libur nasional.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 20 Mei 2026 tidak masuk dalam daftar hari libur maupun cuti bersama. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat tetap menjalankan aktivitas normal pada hari tersebut.

Ketentuan ini juga tertuang dalam Keppres Nomor 316 Tahun 1959. Dalam Pasal 1 keputusan tersebut disebutkan bahwa Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei ditetapkan sebagai hari nasional yang bukan hari libur.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Mei 2026, perkantoran, sekolah, dan instansi pemerintahan tetap beroperasi seperti hari kerja biasa.

Hari Kebangkitan Nasional dan Sejarah Penetapannya

Hari Kebangkitan Nasional diperingati untuk mengenang lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908. Organisasi ini dikenal sebagai tonggak awal munculnya kesadaran nasional di Indonesia.

Boedi Oetomo merupakan organisasi modern pertama di Indonesia yang berfokus pada pendidikan dan kemajuan bangsa. Kehadirannya menandai perubahan besar dalam pola perjuangan rakyat Indonesia, dari yang bersifat kedaerahan menjadi gerakan nasional yang lebih terorganisir.

Tokoh penting dalam sejarah ini antara lain Sutomo sebagai salah satu pendiri organisasi, serta dr. Wahidin Sudiro Husodo yang dikenal sebagai penggagas berdirinya organisasi pelajar di STOVIA. Ia memiliki perhatian besar terhadap pentingnya pendidikan sebagai jalan untuk membebaskan bangsa dari penjajahan.

Gagasan tersebut mendorong lahirnya kesadaran kolektif bahwa kemajuan bangsa hanya dapat dicapai melalui pendidikan dan persatuan. Dari sinilah, tanggal 20 Mei kemudian ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tahun.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026

Meski Harkitnas tidak termasuk hari libur, bulan Mei 2026 tetap memiliki sejumlah tanggal merah dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut daftar hari libur nasional pada Mei 2026:

  • 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

Sementara itu, cuti bersama yang ditetapkan pada bulan yang sama meliputi:

  • 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah

Dengan adanya sejumlah tanggal merah tersebut, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk menikmati hari libur di bulan Mei meskipun Harkitnas tidak termasuk di dalamnya.

Ide Kegiatan Memperingati Harkitnas 2026

Walaupun bukan hari libur, peringatan Hari Kebangkitan Nasional tetap menjadi momentum penting untuk menumbuhkan semangat nasionalisme.

Berbagai kegiatan dapat dilakukan untuk memperingatinya, baik di lingkungan sekolah, instansi, maupun masyarakat umum. Salah satu kegiatan yang paling umum adalah pelaksanaan upacara bendera yang diikuti oleh siswa, pegawai, maupun aparatur negara.

Selain itu, kegiatan lain seperti diskusi kebangsaan, lomba bertema sejarah, hingga kampanye literasi juga dapat menjadi cara untuk menghidupkan semangat kebangkitan nasional di era modern.

Momentum ini diharapkan tidak sekadar menjadi peringatan seremonial, tetapi juga mampu mengingatkan kembali pentingnya persatuan, pendidikan, dan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 dipastikan bukan hari libur nasional. Keputusan ini berdasarkan SKB 3 Menteri dan Keppres Nomor 316 Tahun 1959 yang menegaskan statusnya sebagai hari nasional non-libur.

Meski demikian, makna historis dan semangat yang terkandung dalam Harkitnas tetap relevan untuk diperingati. Melalui berbagai kegiatan positif, masyarakat dapat terus menumbuhkan nilai persatuan dan semangat kebangkitan dalam kehidupan sehari-hari. (anp)