bernasnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Gamping, Sleman, Jumat, 9 Januari 2026.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolresta Sleman guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka pembunuhan berinisial LBWP (54) memperagakan sebanyak 23 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban RI (38).
Seluruh adegan yang diperagakan tersangka dinyatakan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasubnit 1 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel Rastoma, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran visual yang utuh terkait perbuatan tersangka, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan.
“Kami melaksanakan rekonstruksi untuk memperjelas secara visual seluruh rangkaian perbuatan tersangka. Dengan demikian, penyidik, jaksa, maupun pihak terkait dapat memahami alur kejadian secara jelas dan menyeluruh,” ujar Hanif usai rekonstruksi.
Peragaan Detail Setiap Tahap Kejahatan
Hanif menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut penyidik memperagakan setiap detail tindakan tersangka, mulai dari kedatangan pelaku ke lokasi kejadian, interaksi awal dengan korban, hingga rangkaian perbuatan pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka memperagakan adegan mengambil dan meletakkan barang, mengetuk pintu rumah kontrakan korban, masuk ke dalam rumah, melakukan kekerasan fisik, hingga meninggalkan lokasi setelah korban tak bernyawa.
“Seluruh adegan tidak berbeda dengan keterangan tersangka dalam BAP. Tidak ditemukan fakta baru karena rangkaian kejadian sudah jelas, runtut, dan konsisten,” tegas Hanif.
Kronologi Pembunuhan di Rumah Kontrakan
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mejing Wetan RT 004/005, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Pada pagi hari tersebut, tersangka LBWP mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu korban RI yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Pertemuan tersebut kemudian berubah menjadi pertengkaran hebat. Cekcok terjadi setelah korban menolak ajakan pelaku untuk kembali menjalin hubungan.
“Secara garis besar, tersangka datang, masuk ke rumah, bertemu korban, lalu terjadi pertengkaran yang berujung pada tindak pidana. Setelah kejadian, pelaku keluar rumah dengan tergesa-gesa dan sempat terlihat oleh saksi,” jelas Hanif.
Motif Sakit Hati
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan emosi pelaku akibat penolakan korban.
Situasi semakin memanas ketika korban memukul mulut pelaku hingga gigi palsu tersangka terlepas.
Dalam kondisi emosi tidak terkendali, pelaku membanting tubuh korban ke lantai secara berulang hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku mengambil pisau dapur dan menggorok leher korban dari arah kanan ke kiri.
“Hasil visum menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka sayatan di leher dengan kedalaman sekitar dua hingga tiga sentimeter,” ungkap Hanif.
Pelaku Ditangkap di Magelang
Setelah menerima laporan kejadian, petugas gabungan Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Gamping segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, tersangka berada dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah menelan cairan pembasmi serangga jenis Baygon.
Polisi segera membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah kondisi tersangka stabil, kami melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Sleman pada Rabu, 5 November 2025,” kata Hanif.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur, satu helm warna putih merek BMC, sepasang sepatu warna putih, satu jaket cokelat bermotif dengan list hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Automatic warna merah.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka LBWP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.
Polresta Sleman menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. (Eln)












