bernasnews – Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti tidak dicantumkannya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Jogja Corruption Watch (JCW) menilai raibnya nama Harda Kiswaya (HK) dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman sebagai kejanggalan serius.
Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 tersebut menyeret mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), sebagai terdakwa dan mulai disidangkan pada Kamis, 18 Desember 2025.
JCW menyatakan hilangnya nama Harda Kiswaya memunculkan pertanyaan publik terkait proses penyusunan dakwaan.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya telah memeriksa Harda Kiswaya dalam tahap penyidikan perkara tersebut.
Menurut JCW, Harda Kiswaya juga mengakui pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Fakta tersebut dinilai memperkuat posisi Harda Kiswaya dalam rangkaian proses hukum perkara dimaksud.
“JCW menilai posisi Harda Kiswaya saat itu sangat strategis dan krusial,” ujar Baharuddin Kamba.
Pada tahun 2020, Harda Kiswaya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman. Dana hibah tersebut bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan nilai lebih dari Rp 68 miliar.
JCW menilai jabatan tersebut menjadikan Harda Kiswaya memiliki peran penting dalam tata kelola, pengawasan, serta pertanggungjawaban penyaluran dana hibah pariwisata. Dengan posisi tersebut, JCW berpandangan nama Harda Kiswaya seharusnya dicantumkan secara jelas dalam surat dakwaan JPU.
Menurut JCW, tidak dicantumkannya nama Harda Kiswaya berpotensi mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum. Hal ini dinilai semakin krusial mengingat perkara tersebut menyangkut pengelolaan uang negara dalam jumlah besar.
Atas dasar itu, JCW mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan pemeriksaan internal. JCW juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) turut mengawasi proses penyusunan surat dakwaan perkara tersebut.
JCW secara tegas meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI memanggil pimpinan Kejaksaan Negeri Sleman. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan alasan hukum di balik tidak dimasukkannya nama dan peran Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU.
JCW Kirim Surat Aduan
Baharuddin Kamba menekankan pentingnya pemeriksaan internal guna memastikan tidak adanya unsur kesengajaan, pembiaran, atau upaya melindungi pihak tertentu.
JCW menilai penegakan hukum yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
JCW juga mengingatkan bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan jaksa menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap. Penghilangan atau pengabaian peran pihak tertentu dinilai berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Selain itu, JCW menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk melindungi pihak tertentu atau menghambat pengungkapan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Sebagai tindak lanjut, JCW telah secara resmi mengadukan raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Pengaduan serupa juga disampaikan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat pengaduan tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos Plemburan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin, 22 Desember 2025.
JCW menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. JCW menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Eln)












