News  

Pembuang Bayi dengan Narasi “Titip Setahun” di Ngemplak Sleman Ternyata Sepasang Mahasiswa Asal Indonesia Timur

bernasnews– Misteri pembuangan bayi dalam kardus di Jalan Sawahan Lor, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, akhirnya terungkap setelah hampir tiga minggu menyisakan tanda tanya besar.

Polisi bergerak menelisik jejak pelaku hingga kasus yang menggemparkan warga pada 26 Oktober 2025 itu mencapai titik terang.

Aparat Satreskrim Polresta Sleman memastikan bahwa pelaku pembuangan bayi laki-laki tersebut adalah sepasang mahasiswa asal Indonesia Timur, yakni JHS (22) dan FUH (22). Keduanya tinggal di indekos berbeda—JHS di kawasan Babarsari dan FUH di Wedomartani.

“Keduanya sepasang kekasih,” ujar dia.

Drama “Titip Setahun” dan Temuan Bayi di Teras Rumah

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengungkap fakta baru dalam konferensi pers, Kamis, 13 November 2025.

Motif pelaku, yang mengaku hanya menitipkan bayi sementara dan akan mengambilnya satu tahun setelah mereka siap merawat, menimbulkan tanda tanya karena terdengar janggal.

Narasi tersebut semakin dramatis karena pelaku menyertakan sepucuk surat dalam kardus yang berisi pesan bahwa bayi itu hanya “dititipkan” selama satu tahun.

Bayi laki-laki tersebut ditemukan dalam kardus cokelat yang diletakkan di atas kursi teras rumah warga. Di dalam kardus itu terdapat pampers, pakaian bayi, serta surat yang ditulis pelaku.

Pemilik rumah terkejut ketika menemukan kardus tersebut sekitar pukul 05.30 WIB. Ia mengaku terbangun karena mendengar tangisan lirih dari arah teras, kemudian mendapati bayi itu tergeletak sendirian.

Lokasi tersebut dipilih secara acak oleh pelaku karena keduanya panik dan menilai tempat itu “aman” untuk meninggalkan bayi mereka.

Penelusuran Polisi dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan warga, petugas Polsek Ngemplak bersama Satreskrim Polresta Sleman membentuk tim khusus. Resmob Polresta Sleman turut dikerahkan untuk mempercepat pengungkapan kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.

Dari hasil penelusuran dan petunjuk di lapangan, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga mengarah pada dua nama: JHS dan FUH. Bayi laki-laki dengan panjang 47 sentimeter dan berat 2,26 kilogram itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

“Pada Senin, 22 Oktober 2025, di rumah kos pelaku, kedua terduga kami amankan tanpa perlawanan. Kini keduanya kami tangani melalui unit PPA Satreskrim Polresta Sleman,” jelas Mateus.

Kedua mahasiswa tersebut kini dijerat pasal berlapis. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 778 Jo Pasal 768 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 KUHP mengenai tindakan menelantarkan anak yang belum berumur tujuh tahun. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.