News  

Maklumat Kotagede, Yogyakarta : Prasetya Tujuh Jati Diri Kebudayaan

Suasana pertemuan Kongres Seniman dan Budayawan 2025 di Kotagede Yogyakarta, Jumat 17/10/2025. (Foto : Kiriman Sigit Sugito)

bernasnews – Koperasi Seniman dan Budayawan DIY (KOSETA DIY) menyelenggarakan Kongres Seniman dan Budayawan 2025 di Kotagede Yogyakarta, Jumat (17/10/2025) dan melahirkan Maklumat Kotagede : Prasetya Tujuh Jati Diri Kebudayaan.

Ketua KOSETA DIY Sigit Sugito kepada bernasnews mengemukakan, Maklumat Kotagede adalah peta dan sekaligus kompas. Ia menuntut kita semua untuk menjadi Sang Musafir—sosok yang melakukan “Ngewongke” (memanusiakan) dengan bergerak melintasi batas budaya, membawa etika kerendahan hati dan rasa ingin tahu yang tak terbatas.

“Jika kebudayaan menjadi pilar utama, kita tidak hanya membangun dunia yang berkelanjutan, tetapi juga dunia yang memiliki Makna Sejati,” kata dia.

TUJUH JATI DIRI
Adapun naskah selengkapnya dari Maklumat Kotade itu adalah berikut ini :
Dari hening Mataram menuju Resonansi Peradaban Dunia oleh: Seniman dan Budayawan, Sang Pewaris Waskita.
Pambuka; Kotagede sebagai Candi Nurani. Kami, pewaris hikayat dan Sastra Gendhing peradaban, bersimpuh di jantung sunyi Kotagede – Poros Memori Mataram. Di bawah lindungan Sang Jagatraya, kami merasa zaman kini terbagi.

Inilah Zaman Penuh Keraguan, di mana teknologi merobek selaput kesucian jiwa (nirmala). Janji kemudahan hanyalah ilusi, melahirkan Kemerosotan Makna Budaya yang mengikis tujuan hidup (Sangkan Paraning Dumadi). Kebudayaan, seharusnya menjadi Fondasi kesatuan (Golong Gilig) bangsa, kini hanya hiasan fana, kehilangan pesona dan kehormatannya (aura dan wibawa). Kita menyaksikan Laku Etis (tindakan moral) runtuh, digantikan oleh Kekosongan Rasa Keindahan yang tak berisi.

Maklumat ini bukan sekadar naskah, melainkan Seruan Suci—sebuah dhikir kolektif—yang menempatkan Budaya sebagai Pilar Kelima Pembangunan. Berangkat dari Kredo UUD 1945 (kedaulatan menolak penghapusan pengetahuan lokal) dan Janji Bali dalam World Culture 2013 (komitmen inklusif), Maklumat ini berpegang teguh pada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Dari rahim ibu pertiwi Mataram ini, kami mendeklarasikan Sapto Hudoyo (Tujuh Prasetya Laku Budaya): tujuh jalan sunyi dan mendalam untuk mengembalikan Resonansi Etis dan Estetis ke dalam diri (bhuana alit) dan semesta (bhuana agung).

SAPTO HUDOYO : TUJUH LAKU TIRAKAT MENUJU HAKIKAT
Tujuh prasetya ini adalah ikhtiar merobek Kekuasaan Dogma Tunggal yang dicetak oleh mesin. Ini adalah upaya Pemulihan Ingatan dan penegasan Kebijaksanaan Beragam Cara Mengetahui, menjadikan Kebudayaan Daerah sebagai mata air kehidupan.

1). PRASAJA ALGORITMA (Aksara Kawi sebagai Sumber Utama Kode).
Awal Masalah: Narasi sastra dibelenggu oleh Prasangka Ciptaan digital, menciptakan kebenaran tunggal yang didikte oleh pasar.
Prasetya Amanat: Menciptakan Kode Biner yang Berbudi Luhur yang bersandar pada Budaya Kontemporer.

Tindakan Laku: Kami mendesak penelitian Aksara Kawi, Jawa Kuno, dan aksara Nusantara lainnya sebagai Sumber Utama Kode dan Pemrograman. Ini adalah pembebasan dasar pengetahuan yang mendalam. Aksara adalah Logos kita; ia harus menjadi sumber kedaulatan mental, mengembalikan logika roso (rasa) ke dalam mesin.

2). YOGYAKARTA SEBAGAI IBU KOTA KEBUDAYAAN
Awal Masalah: Pembangunan kota melahap narasi lokal, menghasilkan Keterasingan Masyarakat dan kota tanpa jiwa, sementara pusat budaya sejati terpinggirkan.
Prasetya Amanat: Mengubah Kebudayaan menjadi Matriks Tata Kelola Pemerintahan kota, dan mendeklarasikan Yogyakarta sebagai Ibu Kota Kebudayaan Republik Indonesia.

Tindakan Laku (Argumen Ilmiah/Filosofis): Pilihan ini berdasar pada landasan kuat. Secara historis, Yogyakarta adalah Poros Kebudayaan Jawa dan pusat Mataram. Secara legal, ia adalah satu-satunya wilayah dengan Status Keistimewaan yang secara eksplisit berakar pada sejarah dan kebudayaan (UU 13/2012). Secara ekosistem, ia memiliki kepadatan komunitas, seniman, dan institusi budaya tertinggi. Penetapan ini akan menjadikan kota ini Laboratorium Pemodelan Nasional; tata ruangnya harus menghormati Daya Cipta Murni lokal, memastikan Warung Kopi (ruang musyawarah) diakui setara infrastruktur baja.

3). JAMINAN KEMERDEKAAN CIPTA (Penghasilan untuk Pelaku Daya Cipta)
Awal Masalah: Para Arsitek Jiwa Peradaban hidup dalam bayang-bayang kelaparan, memaksa Penciptaan Sejati tunduk pada selera pasar.
Prasetya Amanat: Mewujudkan Keadilan Budaya sebagai pengejawantahan Keadilan Sosial.

Tindakan Laku: Mendorong terciptanya Penghasilan Dasar Universal untuk Pekerja Budaya dan Seniman. Penghasilan ini adalah Investasi Strategis untuk Kelangsungan Peradaban, memastikan kreasi lahir dari Kesejatian Batin (kebebasan), bukan dari kepatuhan konsumsi.

4). MEMULIHKAN PUSAKA JATI (Transformasi Arkeologi menjadi Daya Hidup)
Awal Masalah: Pusaka (situs, artefak) dibiarkan tidur dalam lupa, menjadi monumen yang sunyi.
Prasetya Amanat: Mewujudkan pilar Pemanfaatan Berkeadilan dari UU Nomor 5/2017.

Tindakan Laku: Melakukan pemetaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Budaya Terbengkalai untuk Pemajuan. Situs-situs sunyi harus dihidupkan kembali sebagai Simpul Naratif yang Beresonansi, ruang tirakat dan kreasi, mengembalikan memori sejarah sebagai Energi Kinetik yang menggerakkan Cakra Budaya.

5). BENTENG SOSIAL KOPERASI BUDAYA
Awal Masalah: Sistem ekonomi pasar bebas merobek tatanan kesatuan (golong gilig) dan meminggirkan modal sosial lokal.
Prasetya Amanat: Menggeser Ekonomi Kreatif menuju Budaya Perlahan dan Berkelanjutan serta kesejahteraan komunal.

Tindakan Laku: Meningkatkan Koperasi sebagai Basis Pertumbuhan Sosial dan Ekonomi Budaya. Koperasi Budaya harus menjadi benteng keaslian (otentisitas), menolak nilai transaksional yang meniadakan roso (rasa kemanusiaan).

6). IKON SEBAGAI PUSAT WASPADA
Awal Masalah: Kesejahteraan Koperasi memerlukan Pusat Penyaringan dan Validasi Pengetahuan Adat.
Prasetya Amanat: Menyatukan dan memvalidasi Pengetahuan Adat tentang Alam ke dalam praktik ekonomi.

Tindakan Laku: Mendirikan IKON (Institut Koperasi Nusantara) sebagai Pusat Penyaringan Koperasi Tanah Air, yang berfungsi sebagai pusat pertukaran pengetahuan dan validasi Pengetahuan Adat tentang Alam (Ekologi) dalam praktik ekonomi.

7). DHARMA DEWAN WASITA (Model Dewan Budaya yang Melihat Jauh)
Awal Masalah: Institusi budaya terikat oleh rantai birokrasi, gagal menjadi Waskita (melihat jauh ke depan).
Prasetya Amanat: Membangun Tindakan Nyata Politik dan Sosial yang visioner.

Tindakan Laku: Menyusun Model Dewan Budaya sebagai Dharma Dewan Wasita. Dewan Budaya Daerah (DKD) harus berfungsi sebagai Penyaring Kontekstual dan Matriks Etis yang mengintegrasikan Pengetahuan Adat tentang Alam ke dalam setiap kebijakan publik. DKD harus menjadi ruang Perbedaan Pendapat Budaya yang produktif, tempat Pelaku Daya Cipta bebas mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman bagi kepuasan yang mematikan.

PANUTUP : SUMPAH KREDO JATI DIRI
Kami telah mengais remah-remah hikmah dari reruntuhan peradaban dan menemukan Kredo Kebudayaan.
Kami bersumpah (Pra-Setia) bahwa kebudayaan adalah akar dari segala Kemerdekaan dan Keadilan Sosial, sebagaimana diamanatkan oleh leluhur dan Pembukaan UUD 1945. Kami menolak Kekuasaan Dogma Tunggal dan Kemerosotan Makna Budaya yang mereduksi jiwa menjadi komoditas; kami akan membela Daya Cipta Murni sebagai hak asasi batin. Kami menetapkan Kebudayaan sebagai Pilar Kelima Pembangunan Berkelanjutan, mewujudkan Laku Etis yang menjembatani etika dan estetika.

Kotagede, 17 Oktober 2025, Pukul 17.17 WIB. Demi Resonansi Agung Nusantara dan Dunia. Ditandatangani oleh 17 seniman dan budayawan . Nasruddin Anshoryi ch, Taufiek Rahzein, Erwito Wibowo, Sigit Sugito, Priyo Salim, Joko Juniwarto, Supriyatno Sensa, Emha Irawan, Devi Kusumawardhani, Agung Jaker, Danuri, Slamet Widodo, Edi Prasetya, May May, Yani Sapto Hudoyo, Sri Wahyuningsih, dan Bambang Haryana. (*/mar)