bernasnews– Lembaga pemantau korupsi Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar bersikap lebih tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menilai ASN yang telah berstatus tersangka korupsi tidak pantas lagi menerima gaji, meski proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, langkah tegas semacam ini perlu untuk menjaga integritas birokrasi dan menumbuhkan efek jera bagi aparatur negara yang menyalahgunakan wewenang.
Gaji ASN Tersangka Korupsi Cederai Keadilan Publik
Baharuddin menegaskan, praktik pemberian gaji kepada ASN yang telah berstatus tersangka kasus korupsi mencederai rasa keadilan publik. Selain itu, hal tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
“Seharusnya Pemkab Sleman mengambil langkah tegas terhadap oknum PNS yang terlibat kasus korupsi, misalnya dengan tidak memberikan gaji meskipun statusnya masih tersangka dan sudah diberhentikan sementara,” ujar Baharuddin di Yogyakarta, Kamis (10/10/2025).
Ia menilai, sanksi tegas bukan hanya bentuk hukuman, melainkan pesan moral bahwa birokrasi harus bersih dan berintegritas.
“Kalau pemberhentian sementara tanpa gaji diterapkan, itu bisa jadi contoh agar ASN lain berpikir seribu kali sebelum berbuat serupa,” lanjutnya, mengutip dari kabarjawa.com.
Menanggapi potensi keberatan terkait prinsip keadilan bagi ASN yang masih berstatus tersangka, Baharuddin menjelaskan bahwa aturan kepegawaian tetap memberi ruang bagi pemulihan hak.
“Kalau nanti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, hak-haknya bisa dipulihkan. Jadi tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Dengan demikian, kebijakan pemberhentian sementara tanpa gaji tidak hanya sah secara moral, tetapi juga memiliki dasar administratif yang memungkinkan pemulihan nama baik ASN jika terbukti tidak bersalah.
Kaitannya dengan Kasus Kadis Kominfo Sleman
Desakan JCW muncul setelah penetapan ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Saat ini, ESP telah berhenti sementara dari jabatannya. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Sleman setelah mengalami rotasi jabatan dari posisi Kadis Kominfo.
Namun, berdasarkan ketentuan kepegawaian, ESP masih berhak menerima 50 persen gaji dari gaji terakhirnya. Bahkan, menurut skema alternatif lain, ASN yang berhenti sementara dapat memperoleh 75 persen dari gaji pensiun. Jumlahnya justru lebih tinggi.
Baharuddin menilai kebijakan ini kontraproduktif terhadap semangat antikorupsi.
“Kebijakan seperti ini justru mengaburkan makna sanksi. Kalau ASN tersangka korupsi masih menerima gaji, itu sama saja membiarkan budaya permisif terhadap penyimpangan,” tegasnya.
Lebih jauh, Baharuddin mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan publik yang pembiayaanya dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah untuk menggaji ASN harus memiliki dasar moral dan hukum yang kuat.
“ASN dibayar dari uang rakyat. Kalau mereka menyalahgunakan kepercayaan publik tapi masih digaji, itu jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kasus ESP seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Sleman untuk memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola, dan mempertegas sanksi administratif di lingkungan ASN.
“Ini saatnya Sleman jadi contoh daerah yang berani bersikap tegas terhadap korupsi. Kalau pemerintah lunak, publik akan kehilangan kepercayaan,” katanya.
JCW berharap Pemkab Sleman menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya berhenti pada tindakan administratif. Menurut Baharuddin, penerapan sanksi tanpa gaji bagi ASN tersangka korupsi akan menjadi langkah konkret dalam memperkuat reformasi birokrasi di tingkat daerah.
“Langkah ini bukan sekadar soal uang, tapi soal moralitas birokrasi. ASN harus menjadi teladan, bukan justru pelaku penyimpangan,” pungkasnya.
Dengan desakan ini, JCW berharap Pemkab Sleman dapat menegakkan prinsip keadilan. Hal ini juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.***(Eln)












