News  

Sri Purnomo Terseret Korupsi Hibah, Sultan HB X Ingatkan Integritas Pejabat

bernasnews– Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi penetapan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka dugaan korupsi hibah pariwisata tahun 2020 senilai Rp10,9 miliar.

Sultan HB X menegaskan, proses hukum harus dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya. Ia juga mengingatkan para pejabat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan kewenangan, dengan berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

“Ya enggak apa-apa, ya sudah berproses saja. Kalau memang ada hal-hal yang tidak pas, enggak ada masalah. Jadi, hati-hati lah, harapan saya itu,” ujar Sultan, Jumat (3/10/2025).

Sultan menekankan pentingnya integritas birokrasi. Menurutnya, ketaatan pada regulasi menjadi benteng utama agar aparatur negara tidak terjerumus pada praktik yang melanggar hukum.

“Ya, ya hati-hati saja. Tahu jangan melanggar hukum. Pegang aturan main, itu saja,” tegasnya, mengutip dari kabarjawa.com.

Ia menambahkan, jabatan publik adalah amanah yang harus berjalan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar urusan kekuasaan.

Kasus yang menyeret nama Sri Purnomo bermula dari penyidikan dugaan penyalahgunaan hibah pariwisata pada 2020. Dana Rp10,9 miliar yang seharusnya mendukung sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19, ada dugaan tidak sesuai peruntukan dan mengakibatkan kerugian negara.

Sultan berharap kasus ini bisa menjadi pengingat bagi pejabat aktif agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Yang penting jangan sampai mengulangi kesalahan. Kalau sudah ada contoh, ya jangan ditiru. Jadikan pengalaman itu sebagai pengingat untuk lebih berhati-hati,” ucapnya.

Sultan HB X mendorong seluruh pejabat di berbagai level pemerintahan untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, praktik korupsi hanya akan merugikan rakyat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.***(Eln)