bernasnews– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai menyiapkan hajatan besar demokrasi tingkat desa: pemilihan lurah (pilur) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2026. Sebanyak 31 kalurahan akan menentukan pemimpin baru yang akan menjabat selama delapan tahun ke depan.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan lurah dari enam menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berdampak langsung terhadap jadwal pemilihan.
“Seharusnya pemilihan serentak digelar pada 2024 lalu, tetapi karena adanya perpanjangan masa jabatan, pelaksanaannya diundur hingga akhir 2026. Kami sudah mulai mempersiapkan tahapan dan kemungkinan besar pilur serentak akan berlangsung pada November 2026,” ungkap Kriswantoro, Senin (6/10/2025).
31 Kalurahan Masuk Daftar Pemilihan
Dari total 31 kalurahan yang akan menggelar pilur, 30 di antaranya seharusnya melaksanakan pemilihan pada 2024. Namun, pemilihan tertunda akibat perubahan aturan masa jabatan.
Lalu, satu kalurahan lain, Ngloro di Kapanewon Saptosari, tetap ikut dalam pilur serentak 2026 karena tidak mengikuti perpanjangan masa jabatan.
“Makanya jumlah keseluruhan menjadi 31 kalurahan yang akan ikut pilur serentak tahun depan,” tambah Kriswantoro.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyiapkan dukungan anggaran melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi kalurahan peserta. Namun, besaran dana masih dibahas bersama DPRD dalam Rancangan APBD 2026.
“Saat ini masih dalam tahap pembahasan Rancangan APBD 2026. Salah satu yang dibahas adalah pagu anggaran untuk pelaksanaan pemilihan lurah serentak di 31 kalurahan,” jelasnya, mengutip dari kabarjawa.com.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung penyelenggaraan pilur serentak sebagai wujud demokrasi di tingkat akar rumput.
“Masih kami bahas dalam Rancangan APBD 2026, tetapi prinsipnya DPRD siap mendukung penyelenggaraan pemilihan lurah serentak tahun depan,” ujarnya.
Namun, ia mengakui masih ada tantangan besar. Peraturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 belum terbit. Pemerintah dan DPRD berencana melakukan revisi Peraturan Daerah tentang Lurah, tetapi proses bergantung pada keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksana.
“Jadi, kami masih menunggu dasar hukum untuk merevisi perda tersebut,” kata Gunawan.
Tahapan Teknis Pemilihan Lurah Serentak Gunungkidul
Sementara itu, DPMKP2KB Gunungkidul memproyeksikan tahapan teknis pilur, seperti pembentukan panitia pemilihan, pendaftaran bakal calon lurah, hingga sosialisasi kepada masyarakat, akan dimulai pada awal tahun 2026.
Dinas juga berencana memberikan pendampingan teknis kepada panitia di tingkat kalurahan. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai aturan.
“Pemilihan lurah bukan sekadar proses memilih, tetapi juga ajang untuk memperkuat gotong royong dan kepemimpinan di tingkat desa. Kami ingin setiap tahapan berjalan partisipatif dan adil,” ujar Kriswantoro menegaskan.
Pelaksanaan pilur serentak 2026 merupakan momentum regenerasi kepemimpinan di tingkat kalurahan. Sebanyak 31 lurah yang masa jabatannya berakhir tahun depan harapannya dapat menyiapkan transisi kepemimpinan dengan baik.
Melalui mekanisme demokrasi langsung, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk menilai kinerja lurah lama. Mereka sekaligus memilih pemimpin baru yang mampu membawa perubahan nyata di lingkup desa.
Dengan dukungan regulasi jelas dan pendanaan memadai, Pemkab Gunungkidul optimistis pilur serentak tahun 2026 dapat menjadi contoh penyelenggaraan demokrasi lokal yang transparan, berintegritas, dan partisipatif.***(Eln)












