bernasnews– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Dukcapil DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, menegaskan pentingnya menjaga Tanah Kas Desa (TKD) agar tidak disalahgunakan.
Melansir dari tugujogja.id, ia menekankan, TKD bukan sekadar aset desa, tetapi simbol keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang lahir dari perjuangan panjang.
“Lurah memiliki kewajiban menjaga TKD karena mereka adalah pemangku keistimewaan. Jika tanah kas diselewengkan, yang dikhianati bukan hanya regulasi, tetapi juga perjuangan masyarakat DIY,” tegas Yudanegara.
Dalam sosialisasi TKD di Sleman yang diikuti lurah se-Kabupaten, Bupati Harda Kiswaya hadir memberikan arahan. Ia memastikan pemerintah kabupaten terus mendampingi kalurahan dalam mengelola TKD sesuai regulasi.
“Akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci agar TKD bermanfaat untuk masyarakat. Pemkab tidak akan membiarkan kalurahan berjalan sendirian,” ujar Harda.
Ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme resmi sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan TKD, yang dapat menjadi pegangan lurah dalam menghadapi klaim sepihak dari pihak luar.
Yudanegara menyayangkan masih adanya praktik penyelewengan TKD di sejumlah kalurahan. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai amanah undang-undang keistimewaan sekaligus mengkhianati sejarah.
“Undang-undang keistimewaan adalah hasil perjuangan bersama. Jangan sampai kita mengkhianati perjuangan itu hanya karena kepentingan sesaat. TKD harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.
Ia menambahkan, status TKD berbeda dengan tanah lain karena melekat langsung dengan keistimewaan DIY yang diatur konstitusi. Oleh karena itu, lurah harus melihat pengelolaan TKD sebagai amanah hukum sekaligus warisan sejarah.
“TKD adalah amanah. Jika kita menjaganya dengan baik, maka kita menjaga keistimewaan. Tapi jika disalahgunakan, kita mengkhianati sejarah,” pungkas Yudanegara dalam sosialisasi TKD di Sleman tersebut.***(Eln)












