bernasnews– Jogja Corruption Watch (JCW) angkat suara soal penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk bersikap tegas, profesional, dan tidak berhenti hanya pada satu tersangka.
Kritik Penetapan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Sleman
Sebelumnya, Kejari Sleman resmi menetapkan Sri Purnomo (SP), mantan Bupati Sleman, sebagai tersangka karena menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman hibah pariwisata.
Namun, menurut JCW, keputusan tersebut belum sepenuhnya objektif. Baharuddin menyoroti bahwa regulasi itu tidak hanya ditandatangani oleh SP, tetapi juga mendapat paraf dari Harda Kiswaya (HK), yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Sleman.
“Kalau Kejari Sleman konsisten menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka status tersangka tidak boleh berhenti hanya pada SP. Ada pihak lain yang ikut menandatangani sehingga harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Baharuddin, mengutip kabarjawa.com.
Ia menilai, bila kejaksaan hanya menetapkan SP sebagai tersangka, publik bisa menilai ada praktik tebang pilih yang berbahaya karena merusak kepercayaan terhadap lembaga hukum.
JCW juga mengingatkan agar kejaksaan tidak mengulang kebiasaan menunggu hasil sidang untuk menentukan tersangka baru. Menurut Baharuddin, pola seperti ini justru melemahkan kredibilitas penegak hukum.
“Kejaksaan sering kali terjebak dengan omongannya sendiri. Mereka menunggu hasil sidang, tetapi ketika fakta persidangan jelas menunjukkan keterlibatan pihak utama, justru tidak berani menyeret yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus korupsi Pergola di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. Saat itu, Kejaksaan hanya menjerat eksekutor dan pihak swasta, sementara dugaan keterlibatan legislator tidak tersentuh hukum.
Bahkan, pejabat DLH yang hanya berperan sebagai pejabat pembuat komitmen ikut jadi tersangka.
Menurut JCW, pola penanganan seperti ini berpotensi mengikis kepercayaan publik karena hukum terlihat hanya menjerat pihak kecil, sementara aktor utama lolos.
Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Agar kasus hibah pariwisata Sleman tidak berakhir dengan skenario serupa, JCW mendorong Kejari Sleman mengambil langkah berbeda. Transparansi hasil penyidikan penting untuk menjaga wibawa dan kredibilitas kejaksaan.
“Solusi paling tepat adalah Kejari Sleman harus mengumumkan hasil temuannya secara jelas kepada publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada kesan tebang pilih,” tegas Baharuddin.
JCW menilai, publik berhak mengetahui dasar hukum maupun bukti jaksa, bukan sekadar menunggu proses persidangan tanpa kejelasan.
Kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 memang menyedot perhatian karena menyeret nama mantan bupati. Namun, desakan dari masyarakat sipil menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat.***(Eln)












