bernasnews– Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.
Pada Jumat (26/9/2025), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY melakukan penggeledahan di rumah tersangka ESP, mantan Kepala Diskominfo Sleman.
Rumah yang berlokasi di Jalan Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman itu menjadi sorotan warga sejak pagi.
Proses Penggeledahan Rumah Eks Kadiskominfo Sleman
Melansir dari kabarjawa.com, penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB.
Proses berjalan sesuai prosedur hukum, dengan berbekal surat perintah penyidikan, surat penggeledahan, serta izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Sebelum memasuki rumah, tim penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT 017 serta pemerintah kalurahan. Jagabaya dan lurah turut hadir mendampingi jalannya penggeledahan.
Di dalam rumah, istri tersangka ESP menyambut kedatangan tim dengan wajah tegang. Penyidik kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan, sembari menunjukkan dokumen resmi. Setelah itu, pemeriksaan berlangsung menyeluruh di setiap ruangan, mulai dari garasi, kamar tidur, hingga ruang pribadi.
Hasilnya, tim berhasil menyita sejumlah barang berharga yang diduga terkait kasus korupsi. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan branded.
Kasus Korupsi Rp3 Miliar
ESP menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth internet periode 2022–2024 serta sewa colocation DRC tahun 2023–2025.
Berdasarkan temuan penyidik, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Padahal, proyek itu seharusnya bertujuan untuk memperkuat infrastruktur digital Pemkab Sleman.
Namun, menurut Kejati DIY, proyek tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Dugaannya, ESP juga menerima uang terima kasih dari penyedia jasa.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, menegaskan bahwa ESP terjerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Herwatan.
Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara panjang dan denda besar.
Herwatan menegaskan, penggeledahan ini merupakan langkah awal dalam mengungkap aliran dana serta aset yang dugaannya berasal dari tindak pidana.
“Ini bukan sekadar kasus, tetapi pertaruhan kepercayaan publik. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, tegas, dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah penyalahgunaan. Publik pun menaruh harapan besar agar Kejati DIY benar-benar menuntaskan perkara ini.***(Eln)












