bernasnews – Tindakan penyegelan sebuah rumah doa umat Kristiani di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menuai kecaman luas.
Jaringan Gusdurian menyebut negara telah bertindak sebagai pelaku diskriminasi agama, alih-alih menjadi pelindung hak-hak warga negara.
Pemerintah daerah menyegel rumah doa yang telah lama menjadi tempat ibadah itu pada 2 Agustus 2025, dengan alasan tidak memiliki izin resmi.
Namun, bagi jemaat yang selama ini beribadah di sana, penyegelan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan yang melukai rasa kemanusiaan mereka.
Penyegelan Rumah Doa di Garut
Tidak sekadar menyegel, pemerintah daerah juga meminta seluruh aktivitas ibadah berhenti sampai ada izin. Padahal, rumah doa tersebut telah menjadi tempat bernaung spiritual bagi umat Kristen di Purbayani selama bertahun-tahun.
“Bangunan itu bukan sekadar tembok dan atap, tapi ruang suci bagi kami untuk menguatkan iman, berharap, dan menemukan kedamaian,” ungkap salah satu jemaat, mengutip tugujogja.id.
Insiden ini menambah daftar panjang praktik diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas di Indonesia. Hanya beberapa pekan sebelumnya, rumah doa di Padang, Sumatera Barat, dirusak oleh sekelompok orang dengan alasan serupa.
Dua kasus dalam waktu berdekatan ini memperlihatkan bahwa negara masih jauh dari kata tuntas dalam menjamin kebebasan beragama.
Alih-alih menjadi penengah dan pelindung, negara justru tampak aktif dalam menekan warga minoritas.
“Negara yang semestinya menjadi pengayom justru melukai warganya sendiri,” tegas Alissa Wahid, Direktur Jaringan Gusdurian.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mencoreng nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan yang menjadi fondasi bangsa.
Lima Sikap Resmi Jaringan Gusdurian
Sebagai bentuk keprihatinan mendalam, Jaringan Gusdurian mengeluarkan lima poin pernyataan sikap.
- Mengutuk keras tindakan diskriminatif Pemerintah Kabupaten Garut terhadap umat Kristen, serta menuntut agar segel dicabut dan fungsi rumah doa dipulihkan sesuai amanat konstitusi.
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
- Mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk menciptakan ruang dialog lintas iman, memperkuat semangat hidup berdampingan secara adil dan setara.
- Mengimbau masyarakat luas agar melihat keberagaman sebagai anugerah, bukan ancaman. Perbedaan harus dirawat sebagai kekuatan bersama bangsa.
- Menginstruksikan seluruh jaringan Gusdurian untuk terus menyebarluaskan pendidikan toleransi, sebagaimana semangat yang diwariskan Gus Dur.
“Kami akan terus bergerak. Seperti Gus Dur, kami percaya bahwa kemanusiaan melampaui batas agama dan identitas,” tegas Alissa Wahid.
Penyegelan rumah ini terjadi saat Indonesia tengah bersiap merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Di balik gegap gempita perayaan, sebagian warga bangsa masih harus memperjuangkan hak dasar untuk beribadah.
Tragedi di Garut ini menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama dengan jaminan UUD 1945 belum benar-benar terasa oleh semua kalangan. Negara masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya untuk mayoritas.***(Eln)












