News  

Rencana Penertiban Kawasan Stasiun Lempuyangan Sesuai Prosedur

Fokki Ardiyanto (kiri) kepada awak media, dan Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih. (Foto : Ajeng Putri)

bernasnews – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengirimkan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) kepada warga RW 01, Kampung Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta terkait rencana penertiban kawasan yang masuk dalam area penataan Stasiun Lempuyangan. Penertiban ini disebut KAI sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan keselamatan penumpang.

“Sejak awal kami sudah mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari sosialisasi hingga mediasi. Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kami terbitkan SP 1, lalu SP 2, dan sekarang SP 3. Setelah tenggat SP 3 berakhir, penertiban akan dilakukan,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.

Dia menegaskan bahwa penataan kawasan Stasiun Lempuyangan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pelayanan stasiun yang saat ini melayani sekitar 15.000 penumpang per hari. Ia juga menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil KAI telah melalui koordinasi dengan Kraton Yogyakarta.

“Tujuan utamanya ingin meningkatkan keselamatan dan pelayanan di Stasiun Lempuyangan sendiri, di mana Stasiun Lempuyangan saat ini melayani hampir 15.000 pelanggan perharinya. Ada kereta jarak jauh, ada kereta ekonomi PSO, ada KRL juga, ini butuh kapasitas yang lebih besar di stasiunnya.

Untuk bisa mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat, makanya kita perlu ada penataan di stasiun. Jadi tujuan utamanya untuk meningkatkan kapasitas untuk keselamatan dan keamanan dan juga kenyamanan penumpang yang kita layani setiap hari di stasiun.

“Kita setiap akan melakukan pertemuan dengan warga, setiap akan melakukan langkah-langkah sudah atas koordinasi dengan kraton,” kata Feni di kantor setempat, Selasa (17/6/2025).

Namun langkah ini menuai penolakan dari warga RW 01 Lempuyangan dan mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Rakha Ramadhan dari LBH menyatakan bahwa pendekatan hukum sebaiknya dikesampingkan demi memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Hari ini yang tinggal di sana dan merawat adalah orang tua kita, eyang-eyang kita, yang pernah mengabdi di PT KAI. Apakah layak mereka diperlakukan seperti ini? Warga hanya ingin dimanusiakan dan dihargai sebagai bagian dari keluarga besar kereta api,” ungkap Rakha.

Ia juga menyebut bahwa surat keberatan terhadap SP 1, 2, dan 3 yang dikirimkan ke KAI tak kunjung mendapat balasan. Karena itu, warga mengambil inisiatif untuk mendatangi KAI dan membuka ruang dialog secara langsung.

Sementara itu, juru bicara warga RW 01 Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan bahwa warga masih menanti hasil pertemuan ini dan akan segera melakukan konsolidasi internal.

“Kami hanya minta waktu untuk bisa melaksanakan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya di Lempuyangan. Setelah itu, silakan jika KAI mau melakukan penertiban. Tapi kami juga berharap ada pengukuran ulang terkait kompensasi,” kata Fokki. (mar/Ajeng Putri Anggraini CP, Mahasiswi Sekolah Tinggi Multi Media, magang wartawan di bernasnews)