News  

Pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan, Wawali Kota Yogya: Tinggal Satu Kelurahan dalam Tahap Melengkapi

bernasnews — Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi menyaksikan penandatanganan kesepakatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan.

Menteri Koperasi dalam arahannya menginginkan kota dan kabupaten di DIY menjadi contoh pengembangan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bagi seluruh provinsi di Indonesia.

“Harapannya sebelum akhir Juni 2025, seluruh koperasi Merah Putih di DIY sudah terbentuk 100 persen. Sehingga akses modal kewirausahaan di akar rumput masyarakat desa kelurahan dapat berjalan optimal,” kata Budi Arie, saat hadiri acara pendatanganan, di Kalurahan Srimulyo, Bantul, Minggu (15/6/2025).

Kata Budi Arie, tercatat data dari Kementerian Koperasi RI per 15 Juni 2025, sebanyak 404 koperasi atau 92,24 persen di DIY telah memperoleh badan hukum, dan 390 koperasi atau 89,04 persen telah tercatat dalam sistem online Kementerian Koperasi maupun dashboard.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menyatakan, bahwa Pemkot Yogya tengah dalam proses membentuk 45 koperasi merah putih di tingkat kelurahan yang rencananya akan diluncurkan serentak pada 12 Juli 2025.

“Dari 45 kelurahan InsyaAllah sudah siap, tinggal satu kelurahan untuk masih dalam tahap melengkapi beberapa hal. Kami juga mengarahkan ke tiap kelurahan agar menata perencanaan koperasi lebih rinci,” kata Wawan, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pihaknya juga optimis 45 koperasi yang dibentuk nantinya dapat menghasilkan keuntungan yang juga membawa manfaat secara langsung bagi warga masyarakat. “Kita targetkan dari 45 koperasi di tiap kelurahan itu menguntungkan, bermanfaat untuk masyarakat. Sehingga 100 persen bisa berjalan mendorong ekonomi lokal,” ujar orang nomor 2 di Pemkot Yogya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo mengungkapkan, 45 koperasi dibentuk berdasarkan potensi dan kearifan lokal yang dimiliki tiap kelurahan.

“Bisnis utamanya disesuaikan dengan potensi, kearifan lokal masing-masing. Misalnya ada potensi batik, ada yang unggul di kuliner, pertanian, hingga pariwisata. Jadi nanti antar kelurahan berbeda-beda,” kata dia.

Menurut Tri Karyadi Riyanto, ada tujuh unit usaha dasar yang wajib dimiliki setiap koperasi, yakni klinik, apotek, toko sembako, cold storage, kantor koperasi, unit simpan pinjam dan satu unit usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal.

“Model seperti ini kami anggap lebih efektif untuk mengorganisasi usaha masyarakat di tingkat kelurahan, termasuk untuk pembinaan dan pengawasan koperasi itu sendiri,” ujarnya. (ted)