News  

18 Agustus 2025 Ditetapkan Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur?

bernasnews – Pemerintah resmi memasukkan tanggal 18 Agustus 2025 ke dalam daftar cuti bersama tahun ini. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama.

Meski statusnya cuti bersama dan bukan libur nasional, keputusan ini menjadi perhatian publik, terutama para pekerja swasta yang bertanya-tanya: apakah mereka otomatis libur pada tanggal tersebut?

Latar Belakang Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Tahun 2025, Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus bertepatan dengan hari Minggu. Untuk memberikan kesempatan masyarakat memperpanjang perayaan, pemerintah menambahkan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025.

Penambahan ini awalnya sempat disebut sebagai libur nasional tambahan. Melalui Siaran Pers Nomor 04/SP/VIII/Humas/2025, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa penetapan hari libur tersebut dimaksudkan sebagai “hadiah kemerdekaan”, agar masyarakat memiliki ruang lebih untuk mengadakan lomba dan kegiatan komunitas setelah perayaan HUT RI.

Namun, setelah SKB Tiga Menteri yang ditandatangani 7 Agustus 2025 resmi dikeluarkan, statusnya sebagai cuti bersama, bukan libur nasional.

Aturan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta

Bagi pekerja di sektor swasta, aturan cuti bersama memiliki sifat fakultatif. Artinya, keputusan apakah karyawan libur atau tetap bekerja pada tanggal 18 Agustus 2025 sepenuhnya berada di tangan perusahaan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama yang diambil karyawan swasta akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Poin pentingnya:

– Perusahaan boleh meliburkan atau tetap mempekerjakan karyawan saat cuti bersama.

– Jika karyawan tetap bekerja pada hari tersebut, perusahaan tidak melanggar aturan dan tidak akan dikenai sanksi.

– Apabila cuti bersama diambil, maka jumlah hari cuti tahunan karyawan akan berkurang.

– Jika karyawan diminta bekerja saat cuti bersama, mereka berhak atas upah lembur sesuai ketentuan.

Dengan demikian, bagi pekerja swasta, 18 Agustus 2025 belum tentu menjadi hari libur. Keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan internal perusahaan.

Ketentuan Cuti Bersama untuk ASN/PNS

Berbeda dengan sektor swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki aturan khusus. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.

Isi aturan tersebut menyebutkan:

  • Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
  • ASN yang karena jabatan atau tugasnya tidak bisa menikmati cuti bersama akan mendapat tambahan jatah cuti tahunan setara jumlah hari cuti bersama yang terlewat.

Artinya, seluruh ASN akan libur pada 18 Agustus 2025 tanpa kehilangan hak cuti tahunan, sesuai ketetapan pemerintah.

Tanggal 18 Agustus 2025 memang telah ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memperpanjang semangat perayaan HUT ke-80 RI. Namun, statusnya yang bukan libur nasional membuat penerapannya berbeda antara sektor swasta dan ASN:

  • ASN/PNS: otomatis libur dan tidak kehilangan jatah cuti tahunan.
  • Karyawan Swasta: libur atau tidaknya tergantung kebijakan perusahaan, dan jika libur akan mengurangi jatah cuti tahunan.

Bagi pekerja swasta, ada baiknya mengecek kebijakan internal perusahaan dari sekarang untuk memastikan apakah tanggal tersebut akan menjadi hari libur atau tetap bekerja.

***