bernasnews – Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) di Kemantren Wirobrajan, Yogyakarta rutin dilaksanakan setiap tahun dimaksudkan agar SPP semakin mudah dan transparan sebagai wujud pelayanan publik yang prima. Pada akhirnya, masyarakat pun merasa puas atas pelayanan Pemerintah Kota Yogyakarta, termasuk di Kemantren Wirobrajan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta Beta Nurdyah Pratiwi, SE., Mantri Pamong Praja (MPP) Kemantren Wirobrajan Sarwanto, S.I.P..M.M., dan Kepala Jawatan Umum Kemantren Wirobrajan Runti Astiwi, S.SiT., M.M.R. dalam acara Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP di ruang Bugis Kemantren Wirobrajan, Jalan Bugisan Gang Dorodasih 16 Yogyakarta, Selasa (3/5/2025).
MPP Kemantren Wirobrajan Sarwanto pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas dukungan para pihak dalam penyusunan SPP di Kemantren Wirobrajan. Dalam maklumat pelayanan Kemantren Wirobrajan, pihaknya menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan, sanggup melakukan perbaikan secara terus menerus, dan bersedia menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
Sebelumnya, Runti Astiwi melaporkan 24 item ruang lingkup pelayanan di Kemantren Wirobrajan, mulai dari Surat dispensasi nikah sampai Izin pemindahan kerangka jenazah dan tempat pemakaman umum milik pemerintah daerah ke tempat lain. Disampaikan pula tentang sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu; produk pelayanan; biaya/tarif; sarana dan prasarana; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran dan masukan; jumlah pelaksanaan; jaminan pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; evaluasi kinerja; masa berlaku izin; waktu pelayanan. Juga tentang standar pelayanan publik dan dasar hukum serta syarat pelayanan .
Pada kesempatan ini dilaksanakan tanya jawab oleh peserta. Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil konsultasi publik SPP. Kesepakatan itu antara lain meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan melalui pemenuhan SPP, melaksanakan publikasi itu melalui media informasi yang tersedia. (mar)











