News  

UGM Bentuk Tim Komite Etik, Status Mahasiswa Tersangka Kecelakaan Tragis Dibekukan

Status Mahasiswa Christiano Tarigan resmi dibekukan UGM, tersangka kecelakaan tragis Argo Ericko. (Dok UGM)

bernasnews – Langit kelabu menaungi Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika kabar duka itu menyeruak: Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum yang dikenal cerdas dan bersahaja, meregang nyawa dalam sebuah kecelakaan tragis. Duka belum mereda, kini kampus tertua di Indonesia itu kembali menjadi sorotan.

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawa Argo.

Sebagai respons atas tragedi yang menyayat ini, UGM mengambil langkah tegas: status akademik Christiano dibekukan, sementara Tim Komite Etik dibentuk untuk mengusut pelanggaran tata perilaku yang terjadi.

Rektor UGM Tegaskan Pembekuan Status

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 3 Juni 2025, di Kampus UGM, Rektor Prof. Ova Emilia menegaskan bahwa status Christiano sebagai mahasiswa UGM resmi dibekukan.

“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” ucapnya dengan nada tegas namun getir.

Pembekuan ini tidak sekadar simbolis. Semua hak dan kewajiban akademik Christiano, termasuk keikutsertaannya dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), telah dinonaktifkan.

Bahkan, seperti dijelaskan Rektor, FEB UGM telah lebih dulu menonaktifkan status akademik Christiano jauh sebelum penetapan tersangka diumumkan oleh kepolisian. Dekanat FEB secara langsung menyampaikan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan dan keluarganya.

“Izin KKN juga sudah ditarik,” tambah Rektor, menunjukkan keseriusan pihak kampus dalam menyikapi kasus ini.

Langkah berikutnya yang diambil UGM adalah membentuk Tim Komite Etik, sebagai bagian dari penegakan Tata Perilaku Mahasiswa yang diatur dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013.

Tim ini melibatkan berbagai unsur strategis: perwakilan pimpinan Fakultas Hukum dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), hingga Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

“Tim ini akan bekerja secepatnya,” kata Rektor.

Fokus utama mereka adalah mengkaji sejauh mana tindakan Christiano melanggar nilai-nilai dan norma etika yang berlaku di lingkungan akademik UGM. Sanksi akademik akan ditentukan berdasarkan hasil kajian mendalam yang dilakukan tim ini, selaras dengan prinsip keadilan dan objektivitas.

Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum

Tidak hanya di tingkat akademik, UGM juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Polresta Sleman.

“UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan,” ujar Prof. Ova.

Lebih dari itu, Fakultas Hukum UGM turut bergerak cepat dengan membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga almarhum Argo. Pendampingan ini bertujuan agar keluarga korban mendapatkan dukungan legal yang layak, menyeluruh, dan manusiawi.

Dalam kesempatan itu, Rektor juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian Argo Ericko Achfandi.

“Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat,” ucapnya. Suaranya mengandung kesedihan yang tak bisa disembunyikan.

Doa tulus pun mengalir dari hati seluruh civitas academica.

“Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini.”

Argo dikenal luas di Fakultas Hukum sebagai pribadi rendah hati, tekun, dan berkomitmen tinggi terhadap proses belajar. Sosoknya menjadi inspirasi bagi banyak orang.

Kepergiannya bukan hanya menyayat hati keluarga dan sahabat, tapi juga menjadi luka kolektif bagi seluruh komunitas UGM. (el)