Mendadak, Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik Juni–Juli 2025!

Ilustrasi Pemerintah batalkan bantuan diskon tarif listrik Juni 2025, diganti dengan bantuan subsidi upah/Pixabay

bernasnews – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang direncanakan untuk Juni–Juli 2025.

Sebagai gantinya, akan diberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja dan guru honorer demi menjaga daya beli masyarakat.

Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin, 2 Juni 2025, setelah rapat koordinasi tingkat menteri bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Sri Mulyani, hambatan utama dalam realisasi program diskon tarif listrik ini adalah proses penganggaran yang tidak berjalan secepat yang diharapkan. Ia menyebut bahwa waktu yang tersisa hingga Juni dan Juli tidak mencukupi untuk menyiapkan pembiayaan program tersebut secara optimal.

“Kami telah melakukan rapat antarmenteri. Namun, melihat kenyataan bahwa kebutuhan dan proses anggaran yang dibutuhkan untuk diskon listrik ini ternyata lambat, kami putuskan program tersebut tidak dapat dijalankan tepat waktu,” jelasnya di hadapan awak media.

Sebagai respons atas pembatalan tersebut, pemerintah segera menyiapkan alternatif kebijakan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU). Program ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja berpenghasilan rendah dan tenaga pendidik nonpegawai negeri.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa BSU ini bukanlah hal baru, sebab sebelumnya pernah diterapkan saat masa pandemi COVID-19. Kali ini, pemerintah telah menyempurnakan skema dan pendataan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Salah satu upaya perbaikan dilakukan dengan memanfaatkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini dinilai lebih bersih dan akurat.

“Sekarang data dari BPJS sudah sangat siap dan valid untuk memastikan bantuan diterima oleh pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Maka kami alihkan bantuan dari diskon tarif listrik ke bentuk subsidi upah karena lebih cepat dijalankan,” tambahnya.

Besaran bantuan subsidi upah yang diberikan pemerintah mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Jika pada awalnya hanya sebesar Rp 150.000 per bulan, kini nominalnya dinaikkan menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan demikian, penerima akan memperoleh total Rp 600.000 selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Penerima BSU bukan hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga menyasar para guru honorer. Tercatat sekitar 565.000 guru non-PNS akan menerima bantuan ini.

Rinciannya, 288.000 guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sementara 277.000 lainnya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pelaksanaan teknis dari BSU ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelum kebijakan pembatalan ini diumumkan, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, sempat menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait diskon tarif listrik tahap kedua tersebut. PLN sendiri telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan arahan apapun dari pemerintah.

“Kami selalu siap menjalankan keputusan pemerintah,” ujar Darmawan dalam acara Diseminasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pada hari yang sama.

Meski pembatalan diskon listrik sempat menimbulkan tanda tanya di masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa BSU adalah opsi yang lebih realistis untuk kondisi saat ini.

Selain mampu disalurkan lebih cepat, bantuan ini juga menyasar langsung kelompok rentan yang paling terdampak oleh tekanan ekonomi.

Langkah ini menjadi bagian dari lima paket stimulus yang disiapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik dan mengamankan daya beli masyarakat di tengah dinamika global dan domestik yang tidak menentu.

Dengan pengalihan ini, diharapkan bantuan tetap dapat dirasakan manfaatnya oleh kelompok-kelompok yang membutuhkan.***