bernasnews – Aksi nekat dua pria berakhir di tangan warga setelah keduanya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang pelajar.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Dusun Soropadan, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kronologi Pencurian HP Pelajar
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisna, menjelaskan bahwa dua pelaku, YBP alias Panjol (22) warga Kasihan, dan EA alias Nanda (26) warga Sanden, nekat menjalankan aksi kriminal setelah sebelumnya bersepakat.
“EA kami ketahui diajak oleh adik iparnya sendiri, YBP. Keduanya telah berencana sejak sebelum berangkat ke lokasi,” tegas AKP Sutrisna saat konferensi pers, Senin pagi (26/5).
Pelaku YBP mengendarai motor Honda Vario hitam AB 2708 GO, sementara EA duduk di belakang dan bersiap mengeksekusi aksi.
Mereka membuntuti korban, seorang pelajar berusia 17 tahun yang baru pulang sekolah dengan motor Honda Beat Street. Saat berada di jalan sepi, keduanya memepet motor korban dari sebelah kiri.
“Dengan satu tangan, pelaku YBP mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dashboard motor. Sementara EA menerima barang curian tersebut. Setelah itu mereka tancap gas ke arah timur,” terang Kapolsek.
Korban yang sadar motornya dipepet dan handphonenya digasak, langsung berteriak, “HP-ku! HP-ku!” Ia berteriak sambil mengejar.
Warga yang mendengar teriakan spontan ikut membantu. Kejar-kejaran sempat terjadi hingga ke depan Balai Desa Tirtosari. Di titik itu, warga berhasil menghentikan motor pelaku dan mengamankan keduanya.
Barang Bukti
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kretek yang tiba di lokasi langsung menangkap kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
- Satu unit handphone Samsung Galaxy A04 milik korban
- Sepeda motor Honda Vario untuk beraksi
- Jaket
- Celana jeans
- Helm
- Pakaian pelaku saat kejadian
Dalam penyelidikan, EA mengaku spontan ikut karena ajakan YBP. Meski begitu, polisi menilai unsur perencanaan tetap ada karena keduanya telah beraksi bersama dan pernah melakukan percobaan serupa di wilayah Jalan Samas.
“Para pelaku kini kami jerat dengan Pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Sutrisna.
Polsek Kretek mengapresiasi kesigapan warga dalam membantu pengungkapan kasus ini. Karena tanpa keberanian masyarakat, para pelaku bisa saja lolos. Hal ini merupakan bentuk sinergi nyata antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan. (ef linangkung)