News  

Pemda DIY Musnahkan Rokok dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar, Hasil Operasi 1 Tahun

pemda diy musnahkan rokok ilegal
Pemusnahan rokok ilegal dan vape tanpa cukai oleh Pemerintah DIY. (Dok. Pemda DIY)

bernasnews — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan 1.192.960 batang rokok ilegal dan 27.420 botol liquid vape tanpa cukai dengan total nilai lebih dari Rp2,5 miliar, Selasa, 20 Mei 2025.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas pelanggaran di bidang cukai yang merugikan negara dan merusak industri tembakau sah.

Plt. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan ketegasan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah konkret dalam menegakkan hukum.

Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Sesuai Regulasi

Satpol PP DIY dan Bea Cukai mengamankan rokok dan STP ilegal tersebut dari hasil operasi pengawasan selama periode Februari 2024 hingga Maret 2025.

Barang bukti ini melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PMK No. 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai yang Dirampas atau Dikuasai Negara.

Petugas menghancurkan barang-barang tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan berlangsung di dua lokasi: Kantor Satpol PP DIY dan TPST Modalan, Bantul.

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, menjelaskan bahwa seluruh barang dimusnahkan agar tidak bisa dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan pemusnahan ini memanfaatkan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemerintah DIY mengalokasikan dana ini untuk mendukung kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemusnahan barang ilegal.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Johanes Kristianto Rahardjo, menekankan bahwa barang yang dimusnahkan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan tidak melalui jalur kepabeanan, sehingga merugikan penerimaan negara.

Kegiatan ini sesuai dengan PMK No. 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Johanes juga mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dan berharap sinergi ini terus berlanjut.

“Kami ingin menegaskan bahwa DIY bukan tempat bagi pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak tatanan industri tembakau sah serta menyesatkan konsumen,” ujar Noviar dalam jumpa pers di Kantor Satpol PP DIY, Gedongkuning, Yogyakarta.

“Kami menjalankan operasi ini secara sinergis bersama Bea Cukai, Kepolisian, KPKNL, serta OPD terkait demi menciptakan lingkungan yang tertib dan taat hukum,” tegas Noviar.

“Kami berharap pemusnahan ini melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal dan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya legalitas dalam kegiatan perdagangan,” ujar Johanes. (el)