News  

Lakukan Pencurian Barang Karaoke Milik Ayah Angkat bersama Rekan, Pemuda Gunungkidul Dicokok Polisi Kurang dari 24 Jam

Pencurian Barang Karaoke/Foto: Polres Gunungkidul

bernasnews – Seorang pemuda berinisial HS, warga Dusun Mungkipasar, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, harus berurusan dengan hukum.

Ia terbukti mencuri berbagai barang elektronik dari sebuah tempat karaoke yang sudah lama tidak beroperasi. Aksi pencurian ini dilakukan HS bersama rekannya berinisial VA, warga Dusun Barat, Kelurahan Semanu.

Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengungkapkan bahwa pencurian terjadi di karaoke Morena, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Semanu.

Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat seorang saksi bernama Joko Hermanto mengecek kondisi bangunan karaoke tersebut.

“Pak Joko Hermanto melihat pintu karaoke Morena terbuka padahal tempat itu sudah tidak beroperasi selama empat tahun. Setelah dicek, ternyata beberapa barang elektronik di dalamnya hilang,” ujar AKP Pudjijono.

Setelah pengecekan, Joko Hermanto mendapati barang-barang seperti tiga TV ukuran 50 inci, tiga TV 29 inci, tiga power ampli, dua komputer, dua speaker box, dan satu unit AC outdoor merk Akira telah raib. Pelapor memperkirakan kerugian mencapai Rp50 juta.

Polsek Semanu yang menerima laporan segera bergerak cepat. Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaku Pencurian Barang Karaoke

Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang kemudian berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

“HS kami tangkap di wilayah Kasihan, Bantul, sedangkan VA kami amankan di wilayah Ponjong, Gunungkidul. Kedua pelaku kami tangkap di tempat berbeda,” jelas Kapolsek.

Menurut keterangan, aksi pencurian berjalan secara bertahap sebanyak enam kali, dengan memanfaatkan kondisi bangunan karaoke yang kosong dan tidak terjaga.

Pelaku sudah menjual beberapa barang hasil curian dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

AKP Pudjijono juga mengungkap bahwa ada latar belakang hubungan keluarga dalam kasus ini. Karaoke Morena sebelumnya dikelola secara kerjasama antara pelapor dan ayah angkat pelaku HS.

Namun, sejak empat tahun lalu, operasional berhenti karena perselisihan internal. Pelaku yang merupakan anak angkat dari salah satu mitra kemudian mengambil barang-barang tersebut tanpa izin.

“Pelaku mengaku bertindak atas inisiatif sendiri, tanpa perintah dari siapa pun. Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu AC outdoor, dua unit TV (40 dan 29 inci), satu power ampli, dua speaker merk ABS, satu speaker 18 inci, gergaji besi, dan beberapa alat bantu lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. (ef linangkung)