News  

Lewat Kejar-kejaran ala Film Aksi, Dua Pengangguran Diringkus Warga usai Rampas HP Pelajar di Bantul

Dua Pengangguran Diringkus Warga/Foto: Polres Bantul

bernasnews – Aksi pencurian handphone oleh dua pengangguran di Jalan Raya Dusun Soropadan, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Bantul, berakhir dramatis.

Layaknya adegan film laga, pelaku terlibat aksi kejar-kejaran sengit dengan korban dan warga hingga akhirnya tertangkap di depan Kantor Kalurahan Tirtosari, Kretek, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologi Perampasan

Kejadian bermula saat korban, Annisa Salwa Tafriyah (17), seorang pelajar asal Dusun Grogol VII, Parangtritis, mengendarai sepeda motor seorang diri sepulang sekolah.

Tanpa disadari, dua pria tak dikenal membuntuti korban dengan sepeda motor berboncengan. Secara tiba-tiba, salah satu pelaku merampas ponsel milik korban di dashboard motornya.

Korban yang panik langsung mengejar pelaku bersama dua temannya. Saat aksi kejar-kejaran berlangsung, seorang warga bernama Sugeng Juwantoro (32), warga Demangan, Wonokromo, berada di lokasi.

Ia melihat dua sepeda motor melaju kencang saling kejar. Tanpa pikir panjang, Sugeng ikut membantu mengejar.

Di tengah pengejaran, Sugeng melihat salah satu pelaku membuang sebuah ponsel di area persawahan. Ia berhenti sejenak untuk mengambil barang bukti tersebut, kemudian kembali melanjutkan pengejaran.

Dua Pengangguran Diringkus Warga

Aksi heroik Sugeng membuahkan hasil. Tepat di depan Kantor Kalurahan Tirtosari, ia berhasil mengejar pelaku dan mengamankan.

Warga yang geram hampir menghakimi pelaku, namun beruntung aparat kepolisian segera datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Kretek.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YBP (22) dan EA (26). Mereka berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

“Keduanya merupakan warga Srigading, Sanden, Bantul dan berstatus pengangguran,” ungkap AKP Jeffry, Jumat (16/5/2025).

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berikut.

  • Satu unit handphone Samsung Galaxy A04 warna biru dongker dengan casing hitam bergambar boneka Loopy
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB-2708-GO untuk melakukan aksi pencurian

Berdasarkan hasil gelar perkara, petugas menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, keduanya resmi menjadi tahanan di Rutan Polsek Kretek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Namun, berkat keberanian warga dan kecepatan informasi, pelaku dapat segera diamankan bersama barang bukti,” pungkas AKP Jeffry. (ef linangkung)