bernasnews – Aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menemukan sejumlah satwa liar dilindungi, termasuk dua ekor beruang madu, di rumah seorang warga di Kulon Progo saat menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Temuan mengejutkan ini terjadi saat penggerebekan di wilayah Kapanewon Nanggulan pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam konferensi pers, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus terkait dugaan penyelewengan LPG subsidi. Namun saat penggeledahan di rumah tersangka berinisial JS (46), aparat justru menemukan puluhan satwa liar yang tergolong dilindungi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 ekor Beruang Madu, 5 ekor Binturong, 2 ekor Owa Serudung, dan 1 ekor Owa Ungko. Satwa-satwa ini disimpan dan dipelihara di sekitar area rumah pelaku,” ungkap Kombes Pol. Ihsan.
JS yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku mulai memelihara satwa langka tersebut sejak November 2024. Ia menyebut semuanya diperoleh secara daring, sebagian besar melalui grup jual beli satwa liar di platform WhatsApp. Ketertarikannya bermula dari hobi memelihara musang yang kemudian berkembang hingga membeli Binturong, Owa, dan bahkan Beruang Madu.
Meski mengaku melakukannya atas dasar hobi, JS tetap harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, atau memiliki satwa liar dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Ihsan.
Untuk sementara, satwa-satwa yang diamankan telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menjalani proses rehabilitasi. Sementara penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan di bawah penanganan Ditreskrimsus Polda DIY.











