bernasnews– Jajaran Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Yogyakarta.
Satreskrim Polresta telah mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya berinisial DA (46), warga Kasihan, Bantul.
DA merupakan mantan anggota DPRD Bantul periode 2019–2024. Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai pengurus inti di Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Bantul serta pernah menduduki posisi Wakil Ketua DPRD.
PAN Copot DA dari Kepengurusan DPC Bantul
Penangkapan DA mengejutkan banyak pihak, termasuk Ketua DPC PAN Bantul, Wildan Nafis. Wildan yang juga merupakan anggota Komisi B DPRD DIY mengaku tidak menyangka DA terlibat kasus tersebut.
“Kaget juga. Tapi saya tidak tahu sama sekali terkait apa yang dilakukan oleh DA itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).
Wildan menegaskan, kasus yang menjerat DA murni merupakan persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai. Menindaklanjuti penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, DPC PAN Bantul langsung mengambil langkah tegas.
“Setelah DA ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung mengajukan surat permohonan pergantian pengurus kepada DPP PAN. Dan surat penggantinya sudah kami terima. Dengan demikian, DA tidak lagi menjabat di kepengurusan DPC PAN Bantul,” terang Wildan.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menjelaskan bahwa petugas mengamankan DA bersama dua tersangka lain, yakni RI (40) warga Kasihan, Bantul dan DP (43) warga Keraton, Kota Yogyakarta.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2025/Satreskrim/Polresta Yogyakarta/Polda DIY, tertanggal 16 April 2025.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik toko pakaian di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, yang menerima uang pecahan Rp100.000 palsu pada 5 April 2025. Pemilik toko yang curiga segera melapor ke kepolisian.
Setelah pemeriksaan dan penyelidikan melalui CCTV, pihak kepolisian menangkap DP pada 15 April.
Hasil interogasi mengungkap bahwa DP memperoleh uang palsu dari RI. Setelah penangkapan RI, ia mengaku mendapatkan uang tersebut dari DA.
Kemudian, petugas membekuk DA di kediamannya di Kasihan, Bantul. Ia diduga membeli uang palsu dari seseorang di Kalibata, Jakarta.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), serta Pasal 244 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutup Probo. (ef linangkung)