News  

Emosi karena Lokasi Mancing, Pria di Gamping Bakar 2 Motor

Ungkap kasus pria bakar motor perkara spot mancing di Gamping, Sleman. foto: regina/bernasnews

bernasnews — Insiden pembakaran dua sepeda motor menggegerkan warga di kawasan Sungai Bedog, Dusun Kradenan, Banyuraden, Gamping, Sleman, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku diketahui berinisial SK (54), seorang warga Gamping, yang nekat membakar kendaraan milik warga karena kesal aktivitas memanah ikan mengganggu lokasi favoritnya memancing.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menyatakan bahwa peristiwa ini tergolong tindak pidana pembakaran dan telah menimbulkan kerugian materi cukup besar. “Korban dan saksi awalnya berniat mencari ikan di Sungai Bedog. Sesampainya di lokasi, mereka memarkir sepeda motor di sisi atas sungai dan mulai mencari ikan dengan cara memanah,” ujar Bowo saat mengungkap kasus tersebut pada Kamis (24/4/2025).

Saat sedang mencari ikan, korban melihat ada seseorang yang menyorotkan cahaya ke arah sungai. Awalnya, hal ini tidak dianggap mencurigakan. Namun tak lama, muncul kobaran api dari arah parkir. Korban sempat mengira itu berasal dari pembakaran sampah, tapi ketika dicek lebih dekat, dua sepeda motor sudah dilalap api.

“Satu unit Honda Beat terbakar habis, Yamaha Vixion juga ikut terbakar, sementara satu motor Vario yang berada di dekatnya masih selamat,” tambah AKP Bowo.

Kerugian akibat insiden ini ditaksir mencapai sekitar Rp14 juta. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengecekan rekaman CCTV, polisi berhasil menemukan bukti yang mengarah pada SK.

“Setelah mendapatkan bukti kuat, pelaku SK berhasil kami amankan di tempatnya bekerja,” jelas AKP Bowo.

Dalam pemeriksaan, SK mengaku kesal karena merasa aktivitas memanah ikan mengusik ketenangan saat ia memancing. Ketika diberitahu oleh warga soal keberadaan para pemanah ikan, pelaku mengaku tidak bisa tidur karena emosi yang membuncah.

“Pelaku kemudian mengambil bensin dari sepeda motornya, dituangkan ke dalam botol, lalu dibawa ke TKP dan disiramkan ke motor korban sebelum membakarnya,” terang Kapolsek.

Kini, SK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia terancam dijerat pasal pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.