bernasnews — United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tahun 2023 melaporkan bahwa satu dari setiap 17 orang berusia 15–64 tahun di dunia pada tahun 2021 pernah menggunakan narkoba dalam 12 bulan terakhir, diestimasikan setara dengan 296 juta penduduk dunia.
Diperkirakan sebanyak 36 juta orang telah menggunakan amfetamin, 22 juta orang telah menggunakan kokain, dan 20 juta orang telah menggunakan zat jenis ekstasi dalam setahun terakhir (UNODC, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan narkoba menjadi ancaman serius bagi seluruh bangsa.
Demikian dikemukakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta Eko Kurniawan, S.I.K, dalam Press Release Capaian Kinerja Akhir Tahun 2024 BNN Kota Yogyakarta, yang diterima bernasnews, Selasa (24/12/2024).
“Sementara di Indonesia, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional diketahui bahwa prevalensi penyalahguna narkoba pada tahun 2023 sebesar 1.73% atau setara dengan 3,3 juta orang usia 15-64 tahun,” papar Eko Kurniawan.
Menurutnya, maraknya peredaran narkoba jenis baru turut membuka celah peningkatan kejahatan narkotika di Indonesia. Hingga kini setidaknya terdapat 1.150 jenis New Psychoactive Substances (NPS) terdeteksi di dunia dan 91 jenis NPS telah teridentifikasi di Indonesia.
Penanganan permaslahan narkoba menjadi salah satu program prioritas presiden Prabowo Subiyanto di awal masa jabatannya. Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto, membentuk desk pemberantasan narkoba yang melibatkan 24 Kementerian/Lembaga yang digawangi oleh Menkopolhukam. “Pembentukan desk pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia,” tegas Eko Kurniawan.
Badan Narkotika Nasional Kota Yogyakarta merupakan instansi vertikal yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi BNN pada tingkat wilayah Kota Yogyakarta, berdiri sejak tanggal 16 September 2013. Sepanjang tahun 2024 ini, BNN Kota Yogyakarta telah melaksanakan berbagai kegiatan dan melakukan beberapa pencapaian dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika.
“Berikut adalah capain kinerja yang dilaksanakan BNN Kota Yogyakarta pada tahun 2024, yang terbagi Bagian Umum dan 3 Seksi yaitu, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Seksi Rehabilitasi, dan Seksi Pemberantasan,” kata Eko, dalam keterangannya.
Kegiatan Bagian Umum pada BNN Kota Yogyakarta diantaranya terkait layanan publik, kepegawaian dan keuangan. Beberapa kegiatan yang juga dilaksanakan bagian umum yaitu Mall Pelayanan Publik, Penyuluhan Keliling, Layanan Pengaduan Masyarakat, Call Center BNN Kota Yogyakarta.
Elektronik Layanan Terintegrasi BNN Kota Yogyakarta (ELSI), penerimaan Magang dan Penelitian, Kerjasama, Layanan Pengaduan Gratifikasi, serta bimbingan rohani dan kesehatan jasmani pegawai. Pagu anggaran DIPA keseluruhan BNN Kota Yogyakarta tahun 2024 sebesar Rp. 1,458,211,000,- dan realisasi sampai dengan bulan Desember 2024 sebesar Rp. 1.452.703.085,- atau dalam presentase sebesar 99,62%.
Adapun Seksi Kegiatan P2M bertujuan untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam penanganan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Program unggulan dan capaian kinerja pada tahun 2024 yang dilaksanakan oleh P2M di BNN Kota Yogyakarta antara lain, Program Pencegahan, Tahun 2024, BNN Kota Yogyakarta melaksanakan 2 program prioritas nasional bidang pencegahan yaitu Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba dan Dialog Interaktif Remaja. Melalui kegiatan ini diharapkan remaja memiliki ketahanan diri yang kuat dan dapat menjadi peer educator bagi teman di lingkungannya.
Pencapaian yang telah dilakukan oleh seksi pencegahan diantaranya, terbentuknya Desa/Kelurahan Bersinar di Kelurahan Wirogunan dan Giwangan, dan sudah tercatat dalam SK Walikota Yogyakarta. Dalam bidang pencegahan, pada tahun 2024 BNN Kota Yogyakarta telah melaksanakan 155 kali kegiatan penyebaran informasi dan edukasi melalui penyuluhan dengan total peserta kegiatan sebanyak 11.236 orang.
“Bekerjasama dengan berbagai media dalam rangka penyampaian informasi dan edukasi melalui media elektronik, non elektronik, konvensional maupun non-konvensional. BNN Kota Yogyakarta juga telah berhasil mendorong peran serta sektor pemerintahan, swasta, pendidikan, dan masyarakat dalam kegiatan P4GN. Sebagai contoh dilingkungan pendidikan telah terbetuk satgas anti narkoba di beberapa sekolah di Kota Yogyakarta,” ujar Eko.
Pemberdayaan Masyarakat pada tahun 2024 ini, BNN Kota Yogyakarta melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mendorong peran serta dan kemandirian seluruh komponen masyarakat dan instansi pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui advokasi kebijakan KOTAN (Kota Tanggap Ancaman Narkoba).
“Capaian pada tahun 2024 adalah terbentuknya 60 orang penggiat P4GN Tahun 2024, dan terlaksananya kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine, yang merupakan upaya preventif untuk menciptakan lingkungan sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, baik di lingkungan instansi pemerintah, swasta, pendidikan maupun masyarakat. Jumlah peserta tes urine tahun 2024 ini sebanyak 895 orang,” paparnya.
Seksi Rehabilitasi, rehabilitasi merupakan upaya untuk membantu seseorang yang memiliki masalah ketergantungan narkotika untuk dapat pulih, produktif, dan berfungsi sosial di masyarakat. Pelaksanaan layanan rehabilitasi juga merupakan salah satu wujud amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan sejalan dengan strategi BNN dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan.
Dalam rangka menekan angka prevalensi pecandu, penyalahguna, dan/atau korban penyalahgunaan narkotiba melalui upaya rehabilitasi, BNN Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut, program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang menyasar pada klien dengan tingkat risiko ketergantungan rendah, Layanan rawat jalan dan pascarehabilitasi di Klinik Pratama Wira Patria yang melayani klien dengan tingkat risiko ketergantungan tinggi sesuai rencana terapi yang dibutuhkan oleh klien, serta Penguatan lembaga rehabilitasi melalui kegiatan bimbingan teknis lembaga rehabilitasi dan monitoring fasilitas rehabilitasi untuk mendukung pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait layanan rehabilitasi
“Berdasarkan program yang telah dilaksanakan oleh BNNK Yogyakarta, didapatkan outcome sebagai berikut : peningkatan kualitas hidup klien berdasarkan pengukuran melalui instrumen WHOQoL sebesar 81,25%, dan indeks kepuasan penerima layanan rehabilitasi rawat jalan sebesar 3.82 indeks,” ungkap Eko Kurniawan.
Sementara itu, dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Yogyakarta selama tahun 2024 BNN Kota Yogyakarta melalui Seksi Pemberantasan berkolaborasi dengan BNNP DIY dalam melakukan penyidikan 3 kasus narkotika.
Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0007.a-NAR/V/2024/BNNP D.I Yogyakarta, tanggal 14 Mei 2024 dengan Pelaku Inisial UHS yang merupakan residivis narkotika pada tahun 2016. Pelaku UHS diamankan pada pertengahan bulan Mei 2024 disebuah rumah di Kabupaten Bantul, DIY dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 10,67gram.
Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0008-NAR/V/2024/BNNP D.I Yogyakarta, Tersangka AK (inisial) diamankan pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024. Penangkapan terhadap AK merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Bantul, Yogyakarta dengan Tersangka UHS.
Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN/0013-NAR/VII/2024/BNNP D.I Yogyakarta, tanggal 31 Juli 2024. Terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu BI (inisial) merupakan Residivis kasus narkotika, diamankan petugas BNNP DIY beserta jajaran disebuah kamar Hotel di Kota Yogyakarta. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat brutto 1.660 gram.
Dalam meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024, BNN Kota Yogyakarta juga melaksanakan kegiatan razia gabungan, sidak sambang pondokan. “Juga bersinergi dengan berbagai Instansi terkait diantaranya Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, LAPAS Narkotika Yogyakarta, RUTAN Klas IIA Yogyakarta, dan instansi lainnya dalam mendukung pelaksanaan P4GN,” pungkas Eko Kurniawan. (*/ted)