bernasnews — Ada tiga TPA yang sedang dalam penyidikan, satu milik pemerintah kabupaten dan dua milik pemerintah provinsi yang akan segera ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran. Kami janji, dalam waktu dekat, penyidikan akan naik ke tahap lebih lanjut.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, saat mengunjungi TPS Depo Mandala Krida Kota Yogyakarta, Senin (18/11/2024).
Pihaknya pihaknya menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, dengan mengancam penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja atau tidak sengaja melanggar ketentuan. “UU Pengelolaan Sampah sudah memberikan dasar hukum kuat untuk menindak pelanggaran dalam pengelolaan sampah,” kata Menteri Hanif, dikutip dari jogjaprov.go.id.
Seusai mengunjungi TPS Depo Mandala Krida, Menteri LH beserta rombongan mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Bantul. Turut mendampingi Menteri Hanif, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY sekaligus Penjabat Bupati Sleman Kusno Wibowo dan Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri LH menegaskan pentingnya pengelolaan sampah sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Melihat permasalahan sampah di DIY, Menteri Hanif meminta pemerintah daerah memperkuat pengelolaan sampah di hulu dengan memperbanyak bank sampah dan penyuluh lingkungan.
“Kami meminta Pak Gubernur, Pak Kadis untuk segera membentuk, membangun bank sampah-bank sampah unit di hulu. Kemudian menambah jumlah penyuluh lingkungan hidup untuk mengedukasi masyarakat tentang pilah dan pilih sampah. Hanya itu paling langkah sementara yang bisa dilakukan sambil menunggu pemda menyiapkan teknologi akhir,” tegas Menteri Hanif.
Dikatakan, kehadiran di sini bersama tim memastikan pengelolaan sampah di TPA Piyungan telah dilakukan sesuai dengan mandat undang-undang, seperti penangkapan metan dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. TPA Piyungan ini ditutup sementara agar bisa ditata ulang supaya lebih ramah lingkungan.
“Pak Gubernur telah mengambil langkah kebijakan yang sebenarnya memberikan pelajaran kepada semuanya bahwa pengelolaan sampah wajib dilakukan secara intensif di hulu. Perlu diketahui sampah yang dihasilkan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul mencapai 1.300 ton per hari,” beber Menteri LH
“Artinya kalau tidak sampai di TPA Piyungan, sampah itu akan lari kemana-mana sehingga perlu perhatian bersama,” tandasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, sekitar 60 persen sampah yang dihasilkan merupakan sampah organik atau food based. “Sampah organik memiliki potensi besar untuk diolah menjadi barang bernilai komersial jika dikelola dengan baik,” ujarnya. (ted)