bernasnews — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta melakukan pengawasan kelaikan angkutan orang dan barang selama masa liburan sekolah. Pengawasan dilaksanakan dalam operasi gabungan bersama Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY, di Tempat Khusus Parkir Senopati, Kota Yogyakarta, Kamis (11/7/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengemukakan, bahwa pelaksanaan operasi gabungan dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mengingatkan kepada para pemilik Perusahaan Otobus (PO) untuk memperhatikan kendaraannya.
“Tujuan operasi ini untuk mengingatkan kembali kepada para pemilik PO bus di mana mereka memberikan layanan jasa untuk wisata,” terang dia , dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Menurut Agus, yang jelas harus memperhatikan kesehatan kendaraannya itu yang paling utama. Kemudian bagaimana mereka dalam melaksanakan kegiatan layanan pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sejumlah 24 angkutan bus yang diperiksa oleh Dishub Kota Yogyakarta, ditemui tiga bus uji kelaikan kendaraan atau KIR mati dan empat bus ijin operasi mati. Kemudian Dishub Kota Yogyakarta memberikan edukasi sanksi tilang untuk proses membayar denda di pengadilan.
“Kami berharap bus yang digunakan untuk berkunjung ke Yogyakarta adalah kendaraan yang sehat lahir batin. Ini (operasi gabungan) upaya bagi kami pemerintah daerah serta kepolisian daerah guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan pariwisata,” ungkap Arif.
Dikatakan, pemeriksaan kelaikan angkutan orang dan barang ini terkait surat -surat kendaraan, kartu laik jalan, surat KIR, perizinan pariwisata untuk bus pariwisata serta kelengkapan lainnya seperti pemecah kaca dan alat pemadam api ringan.
“Selain itu juga memastikan pengemudi memiliki surat izin mengemudi (SIM) BI atau BII Umum yang berlaku dan sesuai dan surat tugas dari perusahaan angkutan umum,” tegas Arif.
Lanjut Arif menegaskan, yang perlu kita pastikan yaitu terkait dengan perizinannya seperti izin operasi dan terkait kondisi kendaraan dibuktikan dengan dokumen uji KIR. Juga pengemudinya SIM-nya untuk angkutan umum bus, SIM BI khusus angkutan umum bus. Ini yang betul-betul kita pastikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan,” terang dia.
“Kami berharap semua penyelenggara PO Bus sadar, tidak ada yang memberatkan. Mencari izin dari pemerintah gratis, uji KIR juga gratis tidak bayar. Tolong bagi para pengusaha PO Bus untuk mengujikan kendaraannya rutin setiap 6 bulan di tempat di mana bus teregistrasi,” tandas Arif. (ted)